...
HUKUM  

Sidang SPAM di PN Tanjungkarang Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek dan Aliran Dana

Sidang pembuktian penyimpangan proyek SPAM TA 2022, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 14 April 2026. / Foto Warta Saburai
Sidang pembuktian penyimpangan proyek SPAM TA 2022, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 14 April 2026. / Foto Warta Saburai

Bandar Lampung, WartaSaburai – Persidangan perkara proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/4/2026), mengungkap sejumlah fakta yang memicu perhatian publik.

Keterangan saksi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang bernilai miliaran rupiah tersebut.

Dalam sidang tersebut, mantan Kepala Dinas Perkim Pesawaran, Firman Rusli, menjelaskan bahwa proyek SPAM yang semula ditujukan untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat justru tidak berjalan sesuai harapan. Ia menyebutkan bahwa pelaksanaan proyek diduga menyimpang dari perencanaan awal.

Menurut Firman, masyarakat di wilayah Kedondong sempat menyampaikan keluhan karena air bersih tidak kunjung mengalir. Ia kemudian menjelaskan bahwa proyek tersebut telah dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Warga Kedondong lapor ke saya, kenapa airnya belum ada. Saya jawab proyeknya sudah dialihkan ke PU,” ujarnya di persidangan.

Firman juga menegaskan bahwa secara struktural, tanggung jawab teknis berada pada kepala dinas, sementara kepala daerah memiliki peran pengendalian secara umum. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui alasan pasti di balik pengalihan proyek tersebut.

“Penanggung jawab teknisnya Kepala Dinas, dan Bupati, secara global,” tambahnya.

Padahal, lanjutnya, proyek dengan nilai sekitar Rp8,27 miliar itu semestinya tidak dapat dialihkan karena telah terikat dengan ketentuan dari kementerian, yang melarang perubahan pelaksanaan dari rencana awal yang telah disepakati.

“Dari kementerian ada syarat khusus bahwa pelaksanaan tidak boleh berubah dari perencanaan yang disepakati,” tegasnya.

Indikasi kejanggalan semakin menguat ketika Kepala Dinas PU Pesawaran, Zainal Fikri, disebut mendatangi Firman bersama tokoh masyarakat Kedondong, Agus Bastian, untuk meminta solusi atas proyek yang tidak menghasilkan pasokan air.

Dalam kesaksiannya, Firman menilai kondisi tersebut sebagai indikasi bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.

Selain itu, ia juga mengungkap adanya pemberian uang sebesar Rp50 juta dari Zainal Fikri kepadanya. Firman mengaku tidak mengetahui secara pasti maksud dari pemberian tersebut, meskipun menduga hal itu berkaitan dengan permintaan bantuan.

“Sepertinya mau minta bantuan, tapi saya juga bingung. Dari awal sudah memberi amplop,” katanya.

Keterangan lain disampaikan oleh Kepala Subbagian Perkim, Adi Naoura, yang menyebut bahwa pengalihan proyek dilakukan berdasarkan keputusan yang disampaikan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pesawaran.

Dampaknya, seluruh dokumen perencanaan seperti Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dialihkan ke Dinas PU.

Hal serupa juga disampaikan Sekretaris Dinas Perkim, Erdi Sidarta, yang memastikan bahwa seluruh dokumen proyek telah diserahkan kepada Dinas PU melalui mekanisme internal.

Dari rangkaian kesaksian tersebut, perhatian publik tidak hanya tertuju pada dugaan peran Dendi Ramadhona, tetapi juga berkembang pada kemungkinan adanya praktik yang lebih luas, termasuk indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berpotensi menyeret Nanda Indira.

Adanya dugaan aliran dana, pengalihan proyek yang disinyalir tidak sesuai ketentuan, serta kegagalan proyek bernilai besar membuka ruang penyelidikan terhadap kemungkinan praktik tidak sah dalam pengelolaan proyek tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi juga dilaporkan telah melakukan pemeriksaan serta penyitaan sejumlah aset yang berkaitan dengan pihak-pihak terkait. Perkembangan ini menunjukkan bahwa kasus tersebut masih akan terus berlanjut dan berpotensi mengungkap fakta-fakta baru dalam proses hukum yang sedang berjalan. (*)

Tinggalkan Balasan