Wartasaburai.com – Kementerian Keuangan memutuskan untuk menghapus pemberian uang saku rapat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mulai tahun anggaran 2026, PNS yang menghadiri rapat sehari penuh di luar kantor tidak akan lagi menerima uang saku harian.
Lisbon Sirait, Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Kemenkeu, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari revisi satuan biaya tahun 2026 dalam rangka mengoptimalkan efisiensi belanja pemerintah, terutama pada pos belanja barang.
“Di tahun 2026 yang full day pun kita sudah hapus uang sakunya. Ini sejalan dengan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah untuk terhadap belanja barang ya,” ujarnya, seperti dihimpun dari ASN Institute, Senin (9/6/2025).
Lisbon menjelaskan pemberian uang saku per hari hanya berlaku untuk rapat yang harus menginap atau full board.
Adapun kebijakan penghapusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah resmi menandatangani PMK tersebut pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.
Selain uang saku rapat PNS, kebijakan ini juga mencakup penghapusan tunjangan komunikasi atau uang pulsa bagi PNS.
Lisbon mengungkapkan kebijakan pemberian uang pulsa bagi PNS awalnya berlaku saat puncak pandemi COVID-19.
Pada saat itu, banyak kegiatan rapat dan koordinasi dilakukan secara daring (online) karena pembatasan mobilitas.
Menurutnya, penghapusan biaya komunikasi ini dilakukan karena sudah tidak relevan lagi untuk diberikan di masa sekarang.
Relevansi pemberian tunjangan pulsa ini dinilai berkurang seiring dengan normalisasi kondisi dan kembalinya aktivitas perkantoran secara tatap muka.
Kombinasi penghapusan uang saku rapat dan pulsa PNS ini menjadi bagian dari penyesuaian anggaran pemerintah.
Adapun PNS biasanya menerima uang saku rapat setiap harinya mencapai sekitar Rp 130.000 per orang untuk rapat full day.
Sementara itu, meskipun uang saku rapat PNS dihapus untuk kategori full day, bukan berarti pelaksanaan rapat di luar kantor menjadi lebih longgar.
Terdapat syarat ketat yang harus dipenuhi oleh instansi pemerintah jika ingin menggelar rapat di luar kantor, di antaranya:
- Ada output atau hasil konkret yang harus segera dicapai dari rapat tersebut
- Rapat melibatkan fungsi koordinasi dengan kementerian/lembaga lain
- Rapat mengundang berbagai narasumber dari luar instansi
Pengetatan syarat ini sebagai upaya efisiensi agar rapat di luar kantor benar-benar untuk keperluan yang mendesak serta strategis.
Dari sisi pemerintah, penghapusan ini menjadi langkah konkret untuk menekan belanja barang dan mengalokasikan anggaran untuk prioritas pembangunan lainnya.
Sementara bagi PNS, akan berdampak adanya penyesuaian penerimaan tambahan di luar gaji dan tunjangan pokok.
Pemerintah berharap seluruh ASN dapat memahami kebijakan ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk efisiensi anggaran negara.
Sedangkan pengetatan syarat rapat di luar kantor diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas rapat.