Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BANDAR LAMPUNGNEWSPemkot Bandarlampung

ASN Bandar Lampung Dilarang Foto Pose Jari Selama Pemilu 2024

224
×

ASN Bandar Lampung Dilarang Foto Pose Jari Selama Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, Djurnalis.com -– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalu Kesbangpol melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) foto berpose jari selama masa Pemilu 2024. Larangan tersebut demi menjaga netralitas ASN.

Kepala Kesbangpol Kota Bandar Lampung, Seraden mengatakan masing-masing partai politik sudah memiliki nomor urut. Sehingga tidak baik jika ASN foto berpose menunjukkan kode nomor.

“Misalnya pakai jari atau semacamnya, jadi harus hati-hati sekarang. Tidak boleh asal langsung tunjuk jari,” kata Seraden, Minggu (19/11).

Menurutnya, foto berpose menunjakkan jari dikhawatirkan dapat menimbulkan tafsir yang seolah memihak partai politik maupun Capres-Cawapres 2024. “Itu menunjukkan bahwa ASN tidak netral,” jelasnya.

Seraden menjelaskan bahwa larangan ASN selama masa Pemilu sudah tertuang dalam urat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Aturan itu diteken Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.

“Kalau melanggar maka akan diberikan saksi oleh Inspektorat jika internal, dan Bawaslu jika eksternal. Intinya ASN tidak boleh memihak siapapun,” pungkasnya. (*)