BANDAR LAMPUNG, Warta Saburai – Banjir yang terus berulang di Bandar Lampung dinilai bukan lagi sekadar dampak curah hujan tinggi, melainkan indikasi krisis ekologis yang terjadi secara sistematis. Kondisi ini memunculkan kritik terhadap kinerja Pemerintah Kota dalam mengelola tata ruang dan lingkungan hidup.
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menyebut sepanjang Januari hingga April 2026, banjir terjadi berulang di berbagai wilayah kota. Puncaknya terjadi pada Maret 2026 dengan sedikitnya 47 titik terdampak dalam satu kejadian.
“Ini menegaskan bahwa banjir bukan lagi insidental, melainkan krisis ekologis yang terus berulang,” ujar Irfan.
Menurutnya, pola penanganan yang dilakukan pemerintah belum menyentuh akar persoalan. Meski telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp15 miliar, sebagian besar dana tersebut difokuskan pada pembangunan dan normalisasi drainase.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan banjir tetap terjadi di titik yang sama, genangan meluas, serta dampak sosial dan ekonomi yang semakin besar.
Irfan menilai pendekatan tersebut hanya bersifat jangka pendek. “Anggaran ada, tapi salah arah,” katanya. Ia juga menyoroti minimnya upaya serius pemerintah dalam mengurangi risiko banjir secara bertahap, meskipun secara kapasitas fiskal dinilai memungkinkan.
Selain itu, ia mengkritik respons pemerintah yang cenderung reaktif. Saat banjir terjadi, penanganan lebih difokuskan pada bantuan darurat seperti distribusi sembako, tanpa diimbangi langkah pencegahan yang komprehensif.
WALHI Lampung menilai akar persoalan banjir justru terletak pada kebijakan pembangunan yang tidak ramah lingkungan. Beberapa faktor yang disoroti antara lain alih fungsi kawasan resapan air menjadi permukiman dan area komersial, kerusakan wilayah perbukitan dan hulu, penyempitan serta pencemaran sungai, hingga pembangunan di kawasan rawan bencana.
“Kondisi ini bukan terjadi tanpa sebab, melainkan akibat kebijakan pembangunan yang eksploitatif dan minim kontrol,” ujar Irfan.
Ia menegaskan bahwa banjir di Bandar Lampung merupakan bencana ekologis, yakni bencana yang dipicu oleh keputusan politik dan kebijakan pembangunan. Dengan demikian, pemerintah tidak dapat lagi menganggapnya sebagai bencana alam semata.
WALHI Lampung juga menilai pemerintah harus bertanggung jawab atas lemahnya tata ruang perkotaan, penegakan hukum lingkungan yang tidak optimal, serta kebijakan pembangunan yang dinilai lebih berpihak pada investasi dibanding keselamatan warga.
Untuk itu, WALHI Lampung mendesak pemerintah kota mengambil langkah konkret, antara lain menghentikan izin pembangunan di kawasan resapan air dan daerah rawan banjir, mengalihkan anggaran ke pemulihan lingkungan, memulihkan fungsi daerah tangkapan air, serta menindak tegas pelaku perusakan lingkungan.
Tanpa perubahan kebijakan yang mendasar, banjir diperkirakan akan terus berulang dan berpotensi menjadi krisis ekologis berkepanjangan.
“Warga berhak atas lingkungan hidup yang aman dan layak. Negara wajib memenuhinya,” kata Irfan.***
