Bandar Lampung, Warta Saburai — Kabar pernyataan seorang sopir truk dalam sebuah video Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang menyebut terkait biaya cabut berkas kendaraan dari Provinsi Lampung mencapai Rp10 juta di bantah pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Video yang diunggah melalui YouTube Kang Dedi Mulyadi pada 5 April 2026 itu, memperlihatkan percakapan antara Dedi dengan dua sopir truk saat melakukan perjalanan dari Tasikmalaya. Dalam dialog tersebut, salah satu sopir menyebut biaya pengurusan cabut berkas kendaraan dari Lampung dapat mencapai Rp10 juta.
Menanggapi hal itu, Kepala Bapenda Lampung, Saipul, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku.
Saipul menegaskan, bahwa biaya cabut berkas kendaraan telah diatur dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dimana, kendaraan roda empat akan dikenakan Rp250 ribu per berkas, sedangkan untuk kendaraan roda dua sekitar Rp150 ribu.
“Biaya di Lampung itu sudah ada ketentuannya. Untuk roda empat hanya Rp250 ribu. Tidak ada yang sampai Rp10 juta,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh biaya tersebut merupakan penerimaan resmi negara yang langsung disetorkan ke kas negara. Oleh karena itu, tidak terdapat aturan yang membenarkan adanya pungutan hingga jutaan rupiah sebagaimana yang disebutkan dalam video viral tersebut.
Lebih lanjut, Saipul menyatakan, apabila terdapat masyarakat yang membayar lebih dari ketentuan resmi, hal tersebut bukan merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Bapenda Lampung saat ini tengah menyusun regulasi baru untuk meningkatkan kualitas pelayanan cabut berkas kendaraan. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus memastikan proses administrasi berlangsung transparan dan tidak memberatkan,” jelasnya.
Regulasi tersebut masih dalam tahap koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk kepolisian dan instansi lainnya. Selain itu, Bapenda Lampung juga menyiapkan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti pemberian relaksasi, diskon, dan insentif bagi wajib pajak.
Saipul menambahkan bahwa peningkatan PAD tidak semata-mata untuk menambah pendapatan daerah, tetapi juga untuk mendukung pembangunan, khususnya di sektor infrastruktur di Provinsi Lampung.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diimbau agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah memastikan bahwa biaya resmi cabut berkas kendaraan tetap sesuai aturan, transparan, dan terjangkau.***
