Bandar Lampung, Warta Saburai – Pers memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan demokrasi. Tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, pers juga berperan sebagai pengawas, pengontrol, sekaligus penghubung antara pemerintah dan masyarakat.
Dalam konteks pembangunan nasional, peran tersebut menjadi semakin krusial, terutama dalam mengawal arah kebijakan pemerintah yang terangkum dalam konsep Asta Cita, yaitu delapan agenda prioritas yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Asta Cita bukan sekadar dokumen visi, melainkan peta jalan pembangunan yang harus dikawal implementasinya secara konsisten, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, pers tidak dapat bersikap pasif. Pers dituntut hadir sebagai institusi yang aktif, kritis, dan konstruktif dalam memastikan bahwa setiap program berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Pertama, pers berperan sebagai penyampai informasi yang akurat, objektif, dan berimbang. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana kebijakan dijalankan, apa dampaknya, serta sejauh mana realisasinya.
Tanpa informasi yang jelas dan terpercaya, publik akan kehilangan arah, bahkan kepercayaan terhadap pemerintah dapat menurun. Dengan demikian, pers harus senantiasa menjaga integritas dalam menyajikan fakta, bukan sekadar opini yang sarat kepentingan.
Kedua, pers menjalankan fungsi kontrol sosial. Dalam mengawal Asta Cita, pers tidak boleh ragu untuk menyampaikan kritik terhadap berbagai penyimpangan, ketidakefisienan, maupun penyalahgunaan kekuasaan. Kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menjatuhkan, melainkan untuk meluruskan arah kebijakan agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat. Dalam hal ini, profesionalisme dan independensi pers menjadi landasan utama.
Ketiga, pers berperan sebagai sarana edukasi publik. Berbagai program pemerintah kerap kali belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Pers dapat menjembatani hal tersebut melalui penyampaian informasi yang komprehensif dan mudah dipahami.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga subjek yang aktif berpartisipasi dalam proses pembangunan itu sendiri.
Keempat, pers perlu menjadi mitra strategis pemerintah tanpa kehilangan sikap kritis. Kolaborasi yang sehat antara pers dan pemerintah akan menciptakan ekosistem informasi yang produktif dan berdaya guna.
Namun demikian, kemitraan tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip independensi. Pers harus tetap berpihak pada kepentingan publik, bukan kepentingan kekuasaan.
Di era digital yang berkembang pesat, tantangan yang dihadapi pers semakin kompleks. Arus informasi yang sangat cepat sering kali tidak diimbangi dengan proses verifikasi yang memadai.
Oleh sebab itu, dalam mengawal Asta Cita, pers dituntut untuk lebih selektif, faktual, dan bertanggung jawab agar tidak turut memperkeruh ruang publik dengan informasi yang keliru atau menyesatkan.
Pada akhirnya, keberhasilan Asta Cita tidak hanya ditentukan oleh pemerintah, tetapi juga oleh kontribusi seluruh elemen bangsa, termasuk pers.
Pers yang kuat, independen, dan profesional akan menjadi pilar penting dalam memastikan bahwa pembangunan benar-benar berpihak pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, pers tidak seharusnya hanya menjadi penonton, melainkan tampil sebagai aktor utama dalam mengawal arah pembangunan bangsa—mengkritisi ketika diperlukan, mendukung ketika kebijakan berada pada jalur yang benar, serta senantiasa berpihak pada kepentingan publik.
