Bandar Lampung, Warta Saburai – Kejaksaan Tinggi Lampung melaksanakan eksekusi uang pengganti senilai Rp7,8 miliar dalam perkara penyimpangan proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam proyek strategis nasional di Provinsi Lampung.
Eksekusi dilakukan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Mesuji setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang dinyatakan berkekuatan hukum tetap sejak 25 Februari 2026., dengan total dana yang berhasil dieksekusi mencapai Rp7.811.514.114.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Budi Nugraha, menjelaskan, bahwa proses eksekusi dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dana. Dana tersebut dipindahkan dari rekening pemerintah lainnya milik Kejari Mesuji ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai pihak terkait dalam proyek tersebut.
Perkara ini menjerat terpidana Tujuanta Ginting yang telah dinyatakan bersalah atas penyimpangan dalam pekerjaan pembangunan jalan tol Terpeka, khususnya pada ruas STA 100+200 hingga STA 112+200 di wilayah Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2017 hingga 2019.
Budi Nugraha menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini mencerminkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya konkret untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
“Ini bagian dari upaya kami dalam memulihkan kerugian negara serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Budi menambahkan, Kejaksaan Tinggi Lampung berharap keberhasilan eksekusi ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum di Indonesia.

