Bandar Lampung, Warta Saburai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung (DPRD) mengambil langkah tegas dengan berencana memanggil Dinas Koperasi dan UKM terkait proyek pengadaan gerobak motor listrik yang menyerap anggaran miliaran rupiah.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai respons atas berbagai persoalan yang mencuat, mulai dari dugaan ketidaktepatan sasaran hingga selisih harga yang dinilai tidak wajar.
Proyek yang digagas oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung tersebut awalnya dimaksudkan untuk membantu pelaku usaha kecil. Namun, di lapangan justru muncul keluhan dari penerima manfaat.
Sejumlah pedagang mengaku kesulitan menggunakan gerobak listrik akibat keterbatasan daya listrik rumah tangga 450 VA yang tidak mampu mendukung proses pengisian baterai. Selain itu, masalah teknis seperti kerusakan setir dan lemahnya tenaga mesin di medan menanjak turut memperburuk efektivitas bantuan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait perencanaan program. Bantuan yang seharusnya mendorong produktivitas justru berpotensi menjadi beban tambahan. Bahkan, beberapa penerima harus mengeluarkan biaya pribadi untuk memodifikasi gerobak agar dapat digunakan sesuai kebutuhan usaha mereka.
Sorotan tajam juga tertuju pada aspek anggaran. Pada tahun 2025, Pemkot mengalokasikan Rp2,8 miliar untuk 100 unit gerobak listrik, atau sekitar Rp28 juta per unit. Sementara itu, harga pasar untuk spesifikasi serupa motor 800 watt dengan kapasitas angkut 400 kilogram berkisar Rp8,7 juta. Selisih harga yang hampir tiga kali lipat ini memunculkan dugaan adanya inefisiensi, bahkan membuka ruang pertanyaan publik mengenai transparansi pengadaan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung, Agusman Arief, menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami persoalan ini melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dinas Koperasi dan UKM akan diminta memberikan penjelasan secara terbuka terkait mekanisme pengadaan, penentuan harga, serta proses distribusi bantuan.
Langkah pemanggilan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk kontrol legislatif terhadap penggunaan anggaran publik. DPRD menilai, tanpa penjelasan yang transparan dan akuntabel, program ini berpotensi kehilangan legitimasi di mata masyarakat.
“Mengenai aspek anggaran, Komisi II akan memfokuskan evaluasi pada kuantitas unit dan efektivitas sebaran penerima manfaat. Hal ini akan kami perdalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mendapatkan penjelasan yang transparan dan akuntabel,” jelas Agusman di Bandar Lampung, Senin (20/4/2026).
Di sisi lain, DPRD juga mengkritisi lemahnya proses verifikasi penerima bantuan. Seharusnya, sebelum distribusi dilakukan, pemerintah memastikan kesiapan infrastruktur dasar seperti kapasitas listrik rumah tangga. Tanpa hal tersebut, program berbasis teknologi seperti kendaraan listrik menjadi tidak relevan dengan kondisi riil masyarakat kecil.
“Kita harus mengantisipasi jangan sampai pengisian daya (charging) sepeda listrik ini justru membebani kapasitas listrik rumah tangga dan mengganggu aktivitas dasar masyarakat, seperti kebutuhan memasak,” tegas Agusman.
Selain itu, ketiadaan infrastruktur pendukung seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) turut memperlihatkan bahwa program ini belum dirancang secara komprehensif. Kebijakan yang tidak terintegrasi hanya akan menghasilkan program yang tambal sulam dan berisiko tidak berkelanjutan.
Kritik terhadap proyek ini pada dasarnya bukan untuk menolak inovasi, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat. Program bantuan seharusnya dirancang berdasarkan kondisi lapangan, bukan sekadar ambisi atau simbol modernisasi.
Dengan rencana pemanggilan Dinas Koperasi dan UKM, publik kini menaruh harapan agar DPRD mampu mengungkap secara jelas duduk persoalan proyek ini. Transparansi, efisiensi anggaran, serta ketepatan sasaran harus menjadi tolok ukur utama dalam setiap kebijakan, agar tidak ada lagi program yang justru membebani masyarakat yang seharusnya dibantu.***

