Berita

Urus Sertifikat Tanah Sendiri, Lebih Hemat dan Aman Tanpa Jasa Calo, Ini Langkah-Langkahnya!

blank
×

Urus Sertifikat Tanah Sendiri, Lebih Hemat dan Aman Tanpa Jasa Calo, Ini Langkah-Langkahnya!

Sebarkan artikel ini
Urus Sertifikat Tanah Sendiri, Lebih Hemat dan Aman Tanpa Jasa Calo, Ini Langkah-Langkahnya!

Wartasaburai.com – Masyarakat Indonesia sering menggunakan calo untuk mengurus sertifikat tanah karena dianggap lebih cepat, meskipun ada keuntungan mengurusnya sendiri.

Dihimpun unggahan akun Instagram Kementerian ATR/BPN pada Kamis (26/3/2025), berikut beberapa keuntungan mengurus sertifikat tanah secara mandiri:

  • Biaya lebih hemat;
  • Prosesnya transparan dan pemohon dapat mengetahui persis langkah-langkahnya;
  • Keamanan hukum lebih terjamin karena langsung diurus di Kantor Pertanahan.

Kemudian, proses pengurusan sertifikat tanah sebenarnya tidak akan sulit jika sudah melengkapi seluruh persyaratan.

Pemohon dapat mengecek terlebih dahulu persyaratan selengkapnya di aplikasi Sentuh Tanahku atau datang ke Kantor Pertanahan setempat.

Pemohon juga dapat mengetahui estimasi biaya mengurus sertifikat tanah dengan menggunakan aplikasi sentuh tanahku.

Tepatnya dengan melakukan simulasi penghitungan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada aplikasi.

Setelah mempersiapkan dokumen persyaratan dan menyiapkan biaya PNBP, pemohon dapat langsung datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Berdasarkan informasi dari laman indonesia.go.id, berikut ini cara untuk pengajuan sertifikat tanah secara online:

  1. Buatlah akun baru dengan menambahkan username dan password setelah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku.
  2. Lakukan aktivasi menggunakan NIK pada kantor BPN terdekat.
  3. Kemudian beli formulir pendaftaran di kantor BPN untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah.
  4. Serahkan dokumen persyaratan yang telah lengkap dan buat janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
  5. Setelah pengukuran, maka sertifikat akan diproses.
  6. Lakukan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).
  7. Status sertifikat tanah dapat selalu diperiksa melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Apabila secara fisik dan yuridis clean and clear, sertifikat tanah akan terbit dalam jangka waktu 98 hari kerja.

Example 300250
Example 120x600