Berita

Kabar Gembira! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Roda 2 dan 4 Digelar di 7 Wilayah Bulan Ini

blank
×

Kabar Gembira! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Roda 2 dan 4 Digelar di 7 Wilayah Bulan Ini

Sebarkan artikel ini
Kabar Gembira! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Roda 2 dan 4 Digelar di 7 Wilayah Bulan Ini

Wartasaburai.com – Pemutihan dan diskon pajak kendaraan akan tetap dilaksanakan di 7 provinsi di Indonesia pada April 2025.

Berikut daftar pemutihan pajak kendaraan

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, pihaknya memberikan keringanan berupa:

Pembebasan pokok dan sanksi PKB tahun 2024 atau sebelumnya, berlaku untuk pembayaran dengan masa pajak 2025 hingga 2026.

Pembebasan sanksi PKB untuk wajib pajak dengan tahun pajak 2025.

Perlu pahami, program yang berlaku dari 10 April hingga 30 Juni 2025 ini tidak berlaku untuk mutasi keluar provinsi.

Berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025, Pemprov Jawa Tengah membebaskan pokok tunggakan dan denda PKB tanpa syarat khusus.

Salah satu keringanan yang diberikan dalam pemutihan pajak kendaraan di daerah ini, yaitu membebaskan tunggakan 2024 atau ke belakang tanpa batasan tahun.

Selain itu, Pemprov Jawa Barat juga menghapus biaya bea balik nama kendaraan, namun biaya PNBP (penerbitan TNKB, STNK, BPKB dan penerbitan surat mutasi) tetap berlaku sesuai dengan ketentuan.

Digelar sampai 28 Juni 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan mengadakan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) gratis.

Pemprov Riau menggelar diskon masing-masing 13,94 persen dan 39,75 persen untuk PKB dan BBNKB hingga Juni 2025.

Pihaknya memberikan keringanan berupa menghapus denda PKB yang berlaku hingga 5 April 2025.

Namun, tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja. Kabar Gembira! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Digelar di 7 Wilayah Bulan Ini

Saat ini, pihaknya memberikan pemutihan pajak kendaraan progresif yang berlaku sampai akhir tahun, atau 31 Desember 2025.

Example 300250
Example 120x600