Wartasaburai.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang siswa menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.

Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/KESRA.

Aturan ini berlaku untuk siswa yang belum cukup umur.

Siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) juga dilarang.

β€œPeserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik,” demikian bunyi Poin 6 dalam SE tersebut, seperti dilansir dari Instagram @disdikjabar, Jumat (9/5/2025).

Kendati demikian, bagi peserta didik di daerah terpencil diberikan toleransi sebagai upaya untuk memudahkan daya jangkau peserta didik dari rumah menuju ke sekolah.

Sementara itu, batas usia minimal bagi siswa untuk bisa memiliki SIM berbeda-beda tergantung pada jenis SIM-nya.

Baca juga:  Orang Tua Group Buka 16 Lowongan Kerja, Fresh Graduate atau Berpengalaman Dibutuhkan, Minimal S1!

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 25 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.Asuransi mobil

Berdasarkan aturan tersebut, batas usia paling rendah bagi seseorang untuk membuat SIM adalah 17 tahun.

Berikut syarat usia minimal untuk memiliki SIM:

– SIM A, SIM C, dan SIM D: 17 tahun

  • SIM B I: 20 tahun
  • SIM B II: 21 tahun
  • SIM A Umum: 20 tahun
  • SIM B I Umum: 22 tahun
  • SIM B II Umum: 23 tahun

Sebagai informasi, SIM A berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa mobil penumpang dan/atau mobil barang perseorangan.Asuransi mobil

Sedangkan SIM C untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder maksimum 250 cc, 250-750 cc, dan di atas 750 cc.

Baca juga:  Daftar 30 Orang Terkaya Indonesia 2025, Nomor 1 Bikin Geger, Prajogo Pangestu Tergeser!