BERITA

Program Pemerintah Hadir di 13 Provinsi, Kabupaten dan Kota, Masyarakat, Mahasiswa & Pelajar Wajib Memanfaatkannya!

blank
×

Program Pemerintah Hadir di 13 Provinsi, Kabupaten dan Kota, Masyarakat, Mahasiswa & Pelajar Wajib Memanfaatkannya!

Sebarkan artikel ini
Program Pemerintah Hadir di 13 Provinsi, Kabupaten dan Kota, Masyarakat, Mahasiswa & Pelajar Wajib Memanfaatkannya!

Wartasaburai.com – Beberapa daerah di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga Mei 2025.

Program ini bertujuan mengurangi beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Keringanan yang diberikan meliputi penghapusan tunggakan pajak dan denda.

Daftar provinsi peserta pemutihan pajak kendaraan di Mei 2025 telah dirangkum.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh membebaskan pajak progresif sampai 31 Desember 2025.

Pemberian insentif pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.

Selanjutnya, Pemprov Kepulauan Riau memberikan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen usai penerapan opsen.

Pemberian diskon ini digelar selama enam bulan dan habis bulan depan atau pada Juni 2025.

Pemutihan pajak ini membuat warga Kepulauan Riau hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.

Pemerintah Sumatera Selatan menyatakan tidak ada kenaikan biaya PKB dan BBNKB di wilayahnya.

Bapenda Sumsel menyebut kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025 Tahun 2025.

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sumsel mereka juga membebaskan biaya BBNKB-2 dan biaya pajak progresif dimulai 5 Januari.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram Bapenda Lampung @bapenda_lampung, Pemprov Lampung menggelar program pemutihan pajak mulai 1 Mei 2025.

Program pemutihan tersebut bakal berlangsung hingga 31 Juli mendatang.

Sebelumnya, Pemprov Lampung memutuskan untuk tidak memberlakukan kenaikan PKB dan BBNKB.

Bapenda Lampung juga menunda pemberlakuan opsen pajak kendaraan yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Pemerintah Provinsi Banten menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Melalui program ini, pemprov memberi pembebasan atas tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor sejak 2024 dan sebelumnya, tanpa batasan jumlah tahun.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar program penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan sebelum 2024 pada 20 Maret-30 Juni 2025.

Untuk menikmati fasilitas pemutihan ini, warga Jawa Barat cukup membayar pajak kendaraan 2025 saja.

Selain itu bea balik nama kendaraan juga gratis, namun pemilik tetap harus membayar opsen pajak.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi keringanan berupa pembebasan seluruh pokok pajak, denda pajak, serta denda tunggakan Jasa Raharja sebelum 2024 pada 8 April-30 Juni 2025.

Kendati demikian, masyarakat tetap harus membayar pajak kendaraan bermotor untuk 2025.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif pajak berlaku mulai 5 Januari – 28 Juni 2025.

Insentif pajak tersebut meliputi potongan pajak untuk kendaraan pelat hitam atau putih maupun kuning.

Kemudian, denda keterlambatan juga diturunkan dari 25 persen menjadi hanya 1 persen per bulan.

Selain itu, biaya BBN-II dibebaskan alias gratis.

Pemerintah Kalsel juga menegaskan tidak akan ada kenaikan tarif pajak kendaraan di tahun 2025.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengadakan program pemutihan untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor dan dendanya pada 8 April-30 Juni 2025.

Warga hanya perlu membayar pajak tahunan berjalan untuk bisa mendapatkan pembebasan denda.

Pemerintah provinsi ini resmi memperpanjang program relaksasi pajak kendaraan yang semula berakhir Desember 2024.

Kini, masyarakat dapat menikmati pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II hingga 31 Desember 2025.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai 14 April – 14 Mei 2025.

Kebijakan ini berupa pembebasan atas tunggakan dan denda Pajak Kendaraan untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, juga pembebasan untuk bea balik nama II dan pajak progresif.

Pemprov Sulawesi Tenggara memberikan keringanan pajak bagi pelajar dan mahasiswa S1.

Mereka tidak perlu bayar tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor pada 2025 atau sebelumnya.

Program ini akan berlangsung hingga 31 Mei 2025 mendatang.

  1. Bali

Provinsi Bali memberikan pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc sebesar 14,35 persen, sesuai dengan pasal 2 Pergub Bali Nomor 30 Tahun 2024. Keleluasaan ini dimulai 5 Januari 2025.

Kemudian Pemprov Bali juga memberi pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor di atas 200 cc sebesar 12,15 persen, serta pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah sebesar 39,76 persen.

Sementara itu, pembayaran pokok BBNKB diberikan diskon sebesar 24 persen.