Bandar Lampung, Wartasaburai – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menegaskan komitmennya dalam mengawasi ketat penyaluran program perumahan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bila ditemukan penyimpangan, pihak pengembang akan dikenakan sanksi tegas.

Sanksi tersebut meliputi tindakan administratif, pengenaan denda, hingga pencabutan izin usaha. Kepala Dinas Pemukiman Kota Bandar Lampung, Yusnadi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu bertindak jika pelaksanaan program tidak sesuai sasaran.

β€œKalau subsidi tidak tepat sasaran, tentu akan kami beri sanksi sesuai aturan. Ini bentuk komitmen kita agar program benar-benar menyentuh masyarakat MBR,” kata Yusnadi, Kamis (26/6/2025).

Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan daerah terhadap program nasional pembangunan 3 juta rumah bagi MBR yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto.

Yusnadi menjelaskan, sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian di antaranya adalah ketika bantuan subsidi justru jatuh ke tangan masyarakat yang secara ekonomi mampu. Selain itu, kualitas bangunan rumah yang tidak memenuhi standar atau tidak layak huni juga menjadi sorotan.

Baca juga:  Pemerintah Berlakukan Aturan Ini per 11 April 2025, Semua Wajib Pajak se-Indonesia Harus Siap

Sebagai bentuk dukungan konkret lainnya, Pemkot Bandar Lampung juga telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sejak akhir 2024. Peraturan tersebut memberikan keringanan kepada masyarakat MBR, salah satunya dengan menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pengembang yang berkomitmen membangun rumah layak bagi MBR.

β€œTahun 2025, sudah ada tiga developer yang mengajukan permohonan dan kita proses, termasuk membebaskan retribusi PBG mereka,” lanjut Yusnadi.

Adapun tiga pengembang tersebut antara lain:

PT Chostilla Konstruksi Indonesia, dengan proyek Supernova Land yang berlokasi di Jalan Bumi Manti IV, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu. Total unit yang dibangun sebanyak 248 rumah tipe 36.

PT Kawan Lama Sinergi, mengembangkan dua proyek perumahan subsidi di Jalan M. Aziz, Gang Bukit Kasturi, Kelurahan Sukarame Baru, yang masing-masing terdiri dari 67 unit dan 34 unit rumah tipe 36.

Baca juga:  Bank BCA Buka Lowongan Kerja untuk Unique Graduate S1 dan S2, Pendaftaran hingga 27 Oktober 2025

Pemkot berharap langkah ini mampu memperluas akses hunian layak bagi warga berpenghasilan rendah serta menciptakan lingkungan perumahan yang tertib dan berkualitas. (red)