Bandar Lampung, Warta Saburai — Sekretariat Bersama (Sekber) tiga asosiasi media siber konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung mendatangi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), Senin (18/5/2026), guna meminta keterbukaan data terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung.

Dalam kunjungan tersebut, Sekber secara resmi menyerahkan surat permohonan informasi mengenai keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi pelaksana dapur MBG di berbagai daerah.

Komisioner Sekber yang juga Ketua JMSI Lampung, Ahmad Novriwan, mengatakan permintaan data dilakukan secara tertulis agar informasi yang diperoleh lebih lengkap dan terstruktur.

“Kami datang untuk meminta data dan informasi terkait pelaksanaan program MBG di Lampung. Semua pertanyaan kami sampaikan secara resmi melalui surat,” ujar Novriwan.

Menurutnya, Sekber membutuhkan data rinci untuk memetakan sejauh mana pelaksanaan program MBG berjalan di Lampung, termasuk jumlah dapur SPPG yang telah beroperasi maupun yang masih dalam tahap persiapan.

“Kami ingin mengetahui kondisi riil program MBG di Lampung, termasuk jumlah SPPG yang sudah berjalan dan yang masih berproses,” katanya.

Komisioner Sekber lainnya, Hendri Std yang juga Ketua AMSI Lampung, menambahkan bahwa pihaknya juga meminta rincian alamat dapur MBG hingga identitas yayasan yang mengelola program tersebut.

Ia menilai keterbukaan data penting untuk mendukung pengawasan publik terhadap pelaksanaan program MBG di daerah.

“Data tersebut akan mempermudah Sekber dalam menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait pelaksanaan MBG,” ujar Hendri.

Sekber, lanjut Hendri, juga telah membuka layanan pengaduan masyarakat guna menampung laporan terkait dugaan penyimpangan dalam program MBG. Aduan dapat disampaikan melalui hotline 081179001001 dengan melampirkan foto atau video sebagai data pendukung.

“Kami memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan,” tambahnya.

Sementara itu, Fajar Arifin yang mewakili Komisioner Sekber Donny Irawan selaku Ketua SMSI Lampung menegaskan, pihaknya memberikan waktu tiga hari kepada KPPG untuk merespons permohonan data tersebut.

Menurut Fajar, keterbukaan informasi merupakan hak pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami sebagai insan pers dan perusahaan media memiliki hak untuk memperoleh data dari KPPG sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegas Fajar yang juga menjabat Ketua Harian SMSI Lampung.

Surat permohonan informasi dari Sekber diterima oleh staf KPPG dan selanjutnya akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.***