Lampung Tengah, Warta Saburai – Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial FS (36), yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018.

Tersangka diamankan di sebuah rumah yang menjadi tempat persembunyiannya di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian sejak FS ditetapkan sebagai buronan.

“Keberadaan tersangka akhirnya berhasil kami lacak. Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan tanpa adanya perlawanan,” ujar Prenanta, Kamis (2/7/2026).

Kasus yang menjerat FS berawal dari aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin, 12 November 2018, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban bernama Supanji (32), warga Kampung Harapan Rejo, Kecamatan Seputih Agung, tengah melintas di ruas Jalan Gunung Sugih–Padang Ratu, tepatnya di kawasan perkebunan singkong dan akasia di Kampung Komering Putih.

Baca juga:  KPK Periksa PPK Dinkes Lampung Tengah, Dalami Kasus Korupsi yang Menjerat Ardito Wijaya

Menurut hasil penyelidikan, korban diduga dihadang oleh empat orang pelaku yang kemudian mengancam menggunakan senjata tajam. Para pelaku selanjutnya merampas sepeda motor Honda Beat, dompet yang berisi uang tunai sekitar Rp350 ribu, serta satu unit telepon seluler milik korban.

Korban sempat berusaha mempertahankan barang-barangnya, namun para pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan hingga korban tidak mampu memberikan perlawanan. Setelah berhasil menguasai harta benda korban, para pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gunung Sugih dan menjadi dasar penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian FS, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, FS mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Penyidik saat ini masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap keberadaan pelaku lain yang diduga turut terlibat.

Baca juga:  Satres Narkoba Lampung Tengah Tangkap Tiga Terduga Bandar Narkoba, Sita Ekstasi dan Sabu

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah senjata tajam, sebuah dompet yang berisi identitas diri, serta satu unit helm yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara menghadang pengendara yang melintas di jalan yang sepi, kemudian mengambil barang milik korban melalui ancaman dan kekerasan. Motif kejahatan sementara diduga dipicu oleh faktor ekonomi.

Saat ini, FS telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan.***