Wartasaburai, LAMPUNG SELATAN, – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu melalui Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Lampung menegur 34 akun media sosial dan pelaku usaha jasa wisata yang masih mempromosikan perjalanan menuju Gunung Anak Krakatau.
Teguran itu dilakukan karena kawasan Gunung Anak Krakatau merupakan bagian dari Cagar Alam (CA) Gugus Pulau Anak Krakatau. Kawasan tersebut berstatus konservasi sehingga tidak dapat dijadikan destinasi wisata yang bebas dimasuki masyarakat.
Teguran BKSDA tertuang dalam Surat Nomor S.544/K.10/TU/KSA.04.01/B/10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026.
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo, mengatakan sosialisasi mengenai status kawasan Anak Krakatau sebagai cagar alam telah dilakukan sebelumnya.
“Kami sebelumnya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi berkenaan dengan keberadaan Gunung Anak Krakatau sebagai kawasan konservasi cagar alam,” kata Itno, Kamis (8/10/2026).
Namun, berdasarkan pemantauan BKSDA, masih ditemukan akun maupun pelaku usaha yang memasukkan Anak Krakatau dalam promosi paket perjalanan wisata.
Karena itu, BKSDA meminta seluruh pihak yang telah ditegur menghentikan promosi, pemasaran maupun penawaran perjalanan yang membawa wisatawan masuk ke kawasan tersebut.
“Sehingga kami ingin memastikan teman-teman ini untuk tidak lagi memasukkan Krakatau sebagai sarana untuk mempromosikan wisata mereka,” ujarnya.
Tak Hanya Pendakian, Seluruh Aktivitas Wisata Dilarang
Menurut BKSDA, larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk aktivitas pendakian atau mendekati kawah Gunung Anak Krakatau.
Promosi maupun paket perjalanan yang menawarkan trekking, camping, kunjungan pantai, sightseeing, fotografi wisata, wisata bahari hingga kegiatan rekreasi lainnya di dalam kawasan cagar alam juga diminta dihentikan.
Pelaku usaha juga dilarang membuka pendaftaran, menerima pemesanan atau pembayaran, maupun memberangkatkan wisatawan untuk melakukan aktivitas di dalam kawasan konservasi tersebut.
Itno menjelaskan, akses ke kawasan cagar alam memiliki ketentuan khusus dan tidak dapat dilakukan sembarangan.
Sementara kegiatan tertentu yang memiliki kepentingan khusus, seperti penelitian, tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi prosedur perizinan.
“Penelitian, iya, ada SIMAKSI,” ujarnya.
Artinya, wisatawan tidak serta-merta diperbolehkan memasuki kawasan Anak Krakatau hanya karena gunung tersebut memiliki daya tarik wisata.
Pernah Ada Wisatawan di Lereng Saat Status Siaga
Aktivitas wisata di kawasan Anak Krakatau sebelumnya juga sempat menjadi perhatian setelah pada Agustus 2026 beredar dokumentasi yang memperlihatkan wisatawan berada di bagian lereng gunung.
Saat itu, Gunung Anak Krakatau masih berstatus Level III atau Siaga.
BKSDA menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian mengingat Anak Krakatau merupakan gunung api aktif yang aktivitasnya dapat berubah sewaktu-waktu.
Dalam surat teguran, BKSDA juga mengingatkan mengenai sejarah erupsi serta perubahan morfologi Anak Krakatau.
Salah satu peristiwa besar terjadi pada 22 Desember 2018 ketika longsoran tubuh gunung memicu tsunami.
Anak Krakatau juga kembali mengalami rangkaian erupsi pada 4 hingga 6 September 2026 dengan durasi sekitar 25 jam. Status aktivitas kemudian diturunkan dari Level III Siaga menjadi Level II Waspada pada 21 September 2026.
Meski status tersebut telah turun, potensi bahaya vulkanik tetap menjadi pertimbangan dalam pengelolaan kawasan.
Melihat Anak Krakatau dari Luar Kawasan Masih Diperbolehkan
BKSDA menyadari Gunung Anak Krakatau mempunyai daya tarik besar bagi wisatawan.
“Kami tidak memungkiri bahwa Krakatau ini adalah salah satu destinasi wisata yang kategori favorit,” kata Itno.
Namun, daya tarik tersebut harus tetap dibedakan dengan status kawasan sebagai cagar alam.
Masyarakat masih dapat menikmati panorama Gunung Anak Krakatau dari luar batas kawasan selama tidak melakukan aktivitas yang dilarang.
“Mungkin sekadar lewat, memantau menggunakan teropong,” ujarnya.
BKSDA juga menyatakan masih membuka koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menentukan pola pengawasan yang tepat terhadap aktivitas wisata di sekitar kawasan.
Jika langkah persuasif tidak efektif, BKSDA menyebut akan ada upaya yang lebih tegas.
“Ke depan kalau memang itu bukan sebagai solusi yang terbaik, berarti ada upaya lain yang lebih kuat, lebih tegas,” kata Itno.
Bisa Masuk Ranah Hukum
Puluhan akun dan pelaku usaha yang mendapat teguran diketahui berasal dari sejumlah daerah, seperti Lampung, Banten, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Yogyakarta hingga Jakarta.
Mereka diminta menghentikan promosi dan tidak mengorganisasi perjalanan wisata menuju bagian dalam CA Gugus Pulau Anak Krakatau.
BKSDA menegaskan, teguran tersebut bukan sekadar imbauan. Apabila setelah teguran masih ditemukan kegiatan pemberangkatan atau pengorganisasian wisata yang melanggar ketentuan konservasi, termasuk memasuki kawasan tanpa Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI), proses hukum dapat dilakukan.
Itno mengatakan penegakan hukum nantinya akan melibatkan aparat penegak hukum serta instansi terkait.
“Karena di sisi lain BKSDA dalam konteks ini memang tidak diberi kewenangan untuk penegakan hukum. Untuk proses itu harus melibatkan misalnya polisi, Gakkum,” jelasnya.
Koordinasi juga akan dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan sejumlah pihak terkait di wilayah Banten.
Surat teguran tersebut ditembuskan kepada sejumlah instansi, antara lain Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Badan Geologi, Polda Lampung, Pemprov Lampung, Dinas Kehutanan serta dinas yang membidangi pariwisata di Lampung dan Lampung Selatan.
Dalam surat tersebut, BKSDA turut mencantumkan ketentuan pidana terkait pelanggaran kawasan konservasi. Untuk pelanggaran tertentu di kawasan suaka alam, perseorangan dapat dikenakan ancaman pidana hingga 11 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.
Sedangkan bagi korporasi, ancaman pidananya dapat mencapai 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp50 miliar sesuai ketentuan yang dicantumkan dalam surat teguran.
BKSDA pun meminta pelaku usaha wisata tidak lagi menjadikan kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau sebagai destinasi wisata yang dapat dimasuki secara bebas, serta memastikan setiap aktivitas di kawasan konservasi mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.