BANDAR LAMPUNG, WARTASABURAI – Seorang perempuan berusia 24 tahun yang berprofesi sebagai pelatih renang melaporkan seorang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan kekerasan seksual.
Laporan tersebut berkaitan dengan dua peristiwa yang menurut pengakuan pelapor terjadi pada September 2025 di kawasan Lampung Walk dan 30 Juni 2026 di kantor KONI Lampung, kawasan PKOR Way Halim, Bandar Lampung.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), laporan itu diterima Polresta Bandar Lampung pada 11 September 2026 pukul 18.09 WIB. Perkara tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1754/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Dalam laporan itu, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Perempuan yang identitasnya disamarkan dengan nama Bunga tersebut mengungkapkan, dugaan peristiwa pertama terjadi setelah dirinya menyelesaikan kegiatan melatih renang di kawasan Lampung Walk.
Menurut keterangannya, saat kondisi kolam renang mulai sepi, terlapor menghampirinya dan diduga melakukan sentuhan fisik yang tidak diinginkan.
Bunga mengaku telah menunjukkan penolakan dengan menarik tangan terlapor. Namun, ia menyebut tindakan yang membuatnya tidak nyaman kembali terjadi ketika hendak meninggalkan lokasi.
Dalam keterangannya, terlapor diduga merangkulnya dari belakang, memegang pinggang, hingga menyentuh bagian bokongnya. Setelah mendapat teguran, terlapor disebut meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi tindakan tersebut.
“Saya sudah menarik tangannya karena tidak nyaman. Saya juga menolak saat dia melakukan tindakan yang tidak pantas. Setelah saya tegur, dia hanya meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata Bunga.
Dugaan Peristiwa Kedua Terjadi di Kantor KONI Lampung
Bunga juga melaporkan dugaan kejadian lain yang disebut berlangsung pada 30 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu ruangan kantor KONI Lampung.
Menurut pengakuannya, pertemuan tersebut semula dimaksudkan untuk membicarakan pekerjaan yang berkaitan dengan posisi koordinator kolam renang di kawasan Pramuka.
Namun, dalam pertemuan itu, ia mengaku terlapor berulang kali berusaha mendekat, merangkul pundak, menarik tangannya, serta memintanya meletakkan kepala di pangkuan terlapor.
Bunga menyatakan telah menolak permintaan tersebut dan berpindah tempat duduk. Meski demikian, menurut penuturannya, terlapor tetap meminta dirinya kembali duduk berdekatan di sofa yang sama.
Ia juga mengaku terlapor kemudian memperlihatkan alat kelaminnya dan meminta dirinya melihat serta menyentuh bagian tubuh tersebut. Bunga mengatakan menolak permintaan itu.
Ketika hendak meninggalkan kantor, terlapor disebut kembali berusaha memeluknya. Bunga mengaku mendorong tubuh terlapor agar dapat melepaskan diri.
Tempuh Jalur Hukum
Bunga menuturkan, setelah kejadian tersebut, terlapor beberapa kali menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Meski demikian, ia memutuskan melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Keputusan itu diambil karena ia mengaku mengalami gangguan secara mental akibat kejadian yang dilaporkannya.
Melalui laporan tersebut, Bunga berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti pengaduannya dan mengusut dugaan tindak pidana itu sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga berharap langkah hukum yang ditempuhnya dapat mencegah terjadinya peristiwa serupa terhadap perempuan lain.
“Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya tidak ingin ada korban-korban berikutnya yang mengalami kejadian serupa,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai perkembangan penanganan laporan, keterangan resmi kepolisian, serta tanggapan dari pihak terlapor maupun KONI Lampung belum tercantum dalam bahan yang diterima.
Dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Pihak terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh perlindungan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.