Wartasaburai, LAMPUNG SELATAN, â Upaya DS menghindari pemeriksaan polisi di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, justru membuka fakta lain. Setelah melarikan diri menggunakan mobil Toyota Innova Zenix, pria tersebut akhirnya ditemukan bersembunyi di loteng ruang guru sebuah sekolah di wilayah Kalianda.
Peristiwa itu bermula saat petugas KSKP Bakauheni melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintas di pintu masuk pelabuhan, Kamis (8/10/2026).
Bukannya menghentikan kendaraan, DS justru menerobos pemeriksaan. Ia kemudian memutar balik kendaraannya dan nyaris menabrak petugas yang mencoba menghentikannya.
DS selanjutnya melarikan diri dengan kendaraan tersebut, bahkan disebut melawan arus hingga masuk ke jalur tol.
Aksi tersebut langsung direspons jajaran Polres Lampung Selatan yang melakukan pengejaran dan penyisiran di sejumlah lokasi.
Petugas akhirnya menemukan DS di kawasan Kalianda. Ia diketahui bersembunyi di bagian loteng ruang guru sebuah sekolah untuk menghindari kejaran polisi.
Setelah DS berhasil diamankan, polisi melanjutkan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakannya serta kamar penginapan yang ditempati.
Polisi Temukan Senapan AR-15 dan Amunisi
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senapan semiotomatis laras panjang jenis AR-15.
Senjata tersebut ditemukan bersama 15 butir amunisi.
Tak hanya senjata api, polisi juga menemukan tujuh cartridge vape yang berisi cairan yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap jaringan maupun pihak lain yang diduga berkaitan dengan DS.
Pengembangan dilakukan hingga ke sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial IK dan RRS.
Dari penggeledahan, petugas kembali menemukan senjata api berupa satu pucuk pistol Glock berikut 33 butir amunisi.
AR-15 Disebut Berasal dari Transaksi Gadai
Dalam pemeriksaan sementara, penyidik memperoleh informasi mengenai asal-usul senapan AR-15 yang diamankan dari perkara tersebut.
Senjata itu diduga diperoleh melalui transaksi gadai yang berkaitan dengan persoalan utang piutang senilai Rp60 juta.
Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kepemilikan serta asal-usul senjata tersebut.
Saat ini, DS, IK dan RRS telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ketiganya dijerat dengan ketentuan pidana terkait kepemilikan senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara tujuh cartridge vape yang diduga mengandung etomidate telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul senjata api, kandungan cartridge vape serta peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.