Pemprov Umumkan Diskon Hingga 80% Untuk Warga, Berlaku hingga 31 Agustus 2025, Segera Manfaatkan Kesempatan Ini!
Sebarkan artikel ini
Wartasaburai.com – Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan PBBKB sebagai bagian dari perayaan HUT Jakarta dan menyambut Hari Kemerdekaan RI.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan masyarakat Jakarta dapat menikmati keringanan pajak bahan bakar hingga 31 Agustus 2025.
ADS
IKLAN
“Dalam rangka hari ulang tahun Jakarta dan juga menyambut kemerdekaan Republik Indonesia, kenapa itu diberikan keringanan. Keringanan diberikan sampai dengan tanggal 31 Agustus,” jelasnya, dihimpun dari laman resmi Beritajakarta, Sabtu (26/7/2025).
Berdasarkan info penerimaan daerah, perekonomian Jakarta tetap mengalami pertumbuhan meskipun di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Hingga Juli 2025 ini, Pramono menyebut penerimaan pajak Jakarta bahkan telah mencapai lebih dari fifty three persen.
Adapun kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan mulai berlaku sejak 22 Juli 2025.
Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga stabilitas perekonomian.
Selain itu juga untuk membantu mengendalikan inflasi serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.
“Pengurangan PBBKB ini dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara. Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor,” ujarnya.
Di samping itu, Lusiana menyebut kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus mendukung tugas strategis nasional.
Dengan adanya kebijakan ini, para wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor semakin patuh melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan.
Adapun terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan dalam keputusan tersebut, di antaranya:
Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi.
Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum.
Pengurangan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti: tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit.