Bandar Lampung, Warta Saburai – Proses penyidikan dugaan penyimpangan distribusi minyak goreng bersubsidi, merek Minyakita di Provinsi Lampung terus berkembang.
Selain telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, aparat kepolisian kini juga menelusuri informasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan seorang oknum di lingkungan Perum Bulog Lampung dalam rantai distribusi produk bersubsidi tersebut.
Kasus ini bermula dari pengungkapan sebuah gudang di kawasan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung. Dalam operasi tersebut, Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan 1.304 dus Minyakita kemasan satu liter, 107 dus kemasan dua liter, puluhan kantong plastik, tiga kendaraan operasional, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kegiatan tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak awal 2025.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni YAP selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera dan AL yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Polisi menduga AL berperan sebagai penyandang dana dalam praktik distribusi Minyakita yang diduga dipasarkan tidak sesuai ketentuan pemerintah, yakni dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Seiring berjalannya penyidikan, muncul informasi mengenai dugaan adanya jalur distribusi Minyakita di luar mekanisme resmi. Seorang oknum di lingkungan Perum Bulog Lampung berinisial F disebut diduga menyalurkan Minyakita kepada pihak tertentu sebelum produk tersebut diteruskan kepada para pengecer.
Berdasarkan informasi yang beredar, Minyakita diduga dijual kepada pengecer dengan harga sekitar Rp200.000 per dus berisi 12 liter. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan harga distribusi resmi Bulog yang, dengan acuan Rp14.500 per liter, seharusnya berada di kisaran Rp174.000 per dus.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Wilayah Perum Bulog Lampung, Rindo Safutra, menegaskan bahwa Bulog mendistribusikan Minyakita kepada mitra dengan harga Rp14.500 per liter. Selanjutnya, mitra berkewajiban menjual produk tersebut kepada masyarakat sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.
Menurut Rindo, seluruh mitra penyalur telah menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi ketentuan distribusi. Apabila ditemukan pelanggaran, Bulog akan menjatuhkan sanksi berupa penghentian penyaluran kepada mitra yang bersangkutan.
Ia menjelaskan bahwa seluruh mitra distribusi Bulog telah terdata, sementara penyaluran Minyakita difokuskan ke pasar rakyat dan kegiatan Gerakan Pangan Murah yang dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Perdagangan di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.
Rindo juga menegaskan bahwa Bulog bukan satu-satunya lembaga yang mendistribusikan Minyakita. Sekitar 35 persen distribusi dilakukan melalui Bulog bersama BUMN pangan lainnya, sedangkan sekitar 65 persen sisanya disalurkan langsung oleh produsen.
Saat dimintai tanggapan mengenai dugaan keterlibatan oknum berinisial F, Rindo tidak memberikan penjelasan secara spesifik. Namun, ia membenarkan bahwa F bertugas di bidang pemasaran dan distribusi.
“Silakan didalami. Data penyaluran kami terbuka. Jika ada mitra yang terbukti melanggar ketentuan, kami akan memberikan tindakan tegas dengan menghentikan penyaluran,” ujarnya.
Rindo menambahkan, ruang lingkup pengawasan Bulog hanya mencakup mitra yang berada dalam jaringan distribusi resmi. Apabila dugaan pelanggaran terjadi di luar jalur tersebut, penanganannya menjadi kewenangan Satgas Pangan bersama aparat penegak hukum.
Sementara itu, Satreskrim Polresta Bandar Lampung memastikan penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik mendalami seluruh fakta dan alur distribusi yang ditemukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan distribusi Minyakita di Provinsi Lampung.***

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.