BERITANASIONAL

5 Jenis Kendaraan di Indonesia Bebas Bea Balik Nama, Simak Syarat dan Ketentuannya

blank
×

5 Jenis Kendaraan di Indonesia Bebas Bea Balik Nama, Simak Syarat dan Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
5 Jenis Kendaraan di Indonesia Bebas Bea Balik Nama, Simak Syarat dan Ketentuannya

Wartasaburai.com – Pembelian kendaraan baru di DKI Jakarta dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 12,5%.

Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari pajak ini.

ADS
IKLAN

BBNKB adalah pajak atas penyerahan pertama kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah DKI Jakarta, yang meliputi transaksi jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kendaraan ke badan usaha.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan aturan tersebut, terdapat beberapa jenis kendaraan bermotor yang dikecualikan dari objek BBNKB.

Berikut 5 jenis kendaaraan yang tidak dikenakan BBNKB:

  1. Kereta api

Kereta tidak termasuk sebagai objek BBNKB karena bukan merupakan kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya.

  1. Kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara

Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara juga dikecualikan dari BBNKB.

Misalnya kendaraan militer, kendaraan polisi, serta kendaraan lain yang khusus digunakan untuk keperluan negara.

  1. Kendaraan kedutaan dan lembaga internasional

Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah juga tidak termasuk objek BBNKB.

  1. Kendaraan berbasis energi terbarukan

Kemudian kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik juga bebas BBNKB.

  1. Kendaraan pabrikan atau importir untuk pameran

Kendaraan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir juga tidak termasuk objek BBNKB selama hanya untuk dipajang dalam keperluan pameran dan tidak dijual.

Sementara itu, kendaraan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia untuk digunakan secara tetap termasuk objek BBNKB.

Namun ada pengecualian yaitu kendaraan untuk diperdagangkan, untuk dikeluarkan kembali dari Indonesia, serta untuk pameran, penelitian, contoh, atau olahraga internasional.

Pengecualian tersebut tidak berlaku jika kendaraan tidak dikeluarkan lagi dari Indonesia selama 12 bulan berturut-turut.