BERITANASIONAL

Ada Masalah dengan Bea Cukai atau Pajak? Hubungi Langsung Nomor Lapor Pak Purbaya 082240406600, Ini Syaratnya

blank
×

Ada Masalah dengan Bea Cukai atau Pajak? Hubungi Langsung Nomor Lapor Pak Purbaya 082240406600, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Ada Masalah dengan Bea Cukai atau Pajak? Hubungi Langsung Nomor Lapor Pak Purbaya 082240406600, Ini Syaratnya

Wartasaburai.com-Masyarakat kini punya jalur cepat untuk menyampaikan keluhan terkait bea cukai dan pajak. Pemerintah membuka layanan pengaduan resmi bernama melalui nomor . Inisiatif ini hadir untuk memperkuat transparansi, mempercepat penanganan masalah, dan memastikan masyarakat mendapat keadilan dalam pelayanan publik.

Program ini lahir dari komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih terbuka dan responsif. Dengan layanan ini, masyarakat bisa langsung menyampaikan laporan terkait dugaan pungutan liar, pelayanan tidak profesional, atau kebijakan yang merugikan di bidang bea cukai dan pajak.

ADS
IKLAN

Selain itu, layanan ini membantu masyarakat yang merasa kesulitan mengurus administrasi perpajakan atau pengiriman barang impor karena hambatan birokrasi. Melalui jalur komunikasi langsung, setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti oleh tim yang ditunjuk.

Masyarakat bisa mengirim laporan melalui dengan menyertakan identitas singkat, kronologi masalah, dan bukti pendukung seperti foto, dokumen, atau tangkapan layar. Laporan yang lengkap akan lebih mudah diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan.

Setelah laporan diterima, tim akan mengonfirmasi recordsdata pelapor dan memeriksa kebenaran informasi. Jika laporan proper, petugas akan menyalurkannya ke instansi terkait untuk proses penyelesaian. Selama proses berjalan, pelapor dapat memantau perkembangan kasus melalui komunikasi lanjutan di nomor yang sama.

BMK dan DJP menegaskan bahwa pelapor wajib menggunakan identitas asli untuk mencegah penyalahgunaan informasi. Selain itu, laporan harus disampaikan dengan bahasa yang sopan dan disertai bukti kuat agar proses investigasi berjalan cepat.

Pelapor juga tidak diperkenankan menyebarkan laporan di media sosial sebelum proses penanganan selesai, demi menjaga kerahasiaan recordsdata dan mencegah penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Pak Purbaya menekankan bahwa program ini bukan sekadar wadah pengaduan, tetapi juga alat kontrol publik terhadap pelayanan negara. Ia berharap masyarakat tidak ragu melapor setiap kali menemukan penyimpangan di lapangan. Dengan begitu, kualitas pelayanan publik bisa meningkat dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin kuat.