BANDAR LAMPUNG, WARTA SABURAI – Persoalan sampah yang selama ini menjadi ancaman lingkungan di wilayah Lampung Raya mulai diarahkan menjadi sumber energi baru. Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Lampung kini mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Regional Lampung Raya.
Keseriusan proyek tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Pemerintah Provinsi Lampung, Danantara Indonesia, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di Ballroom Graha Mandiri Jakarta, Senin (11/5/2026).
PSEL Regional Lampung Raya diproyeksikan menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan sampah di kawasan aglomerasi Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur yang setiap hari menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah.
Melalui teknologi Waste to Energy (WTE), sampah nantinya akan diolah menjadi energi listrik sekaligus mengurangi ketergantungan pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang kapasitasnya terus menipis.
Berdasarkan perencanaan, fasilitas tersebut mampu mengolah sekitar 1.168,62 ton sampah per hari. Jumlah itu berasal dari Kota Bandar Lampung sebesar 770,13 ton, Kabupaten Lampung Selatan 310,66 ton, serta Kabupaten Lampung Timur 87,83 ton per hari.
Tak hanya menyasar persoalan lingkungan, proyek ini juga diperkirakan memberi dampak ekonomi yang cukup besar. Dari pengolahan sampah tersebut, PSEL Lampung Raya diprediksi mampu menghasilkan listrik sebesar 20 hingga 25 megawatt atau setara kebutuhan listrik sekitar 15 ribu rumah tangga dengan daya 1.300 VA.
Selain energi listrik, residu hasil pengolahan sampah juga disebut dapat dimanfaatkan menjadi produk bernilai ekonomis seperti paving block dengan kapasitas produksi mencapai 4.800 meter persegi per hari.
Pemerintah Provinsi Lampung menilai proyek ini menjadi awal transformasi sistem pengelolaan sampah modern yang lebih terintegrasi dan ramah lingkungan.
Di sisi lain, pembangunan PSEL juga diproyeksikan membuka peluang kerja baru bagi masyarakat. Diperkirakan sekitar 500 hingga 800 tenaga kerja akan terserap, mulai dari sektor operasional fasilitas, logistik, industri turunan, hingga pelaku UMKM pendukung.
Keberadaan PSEL juga diharapkan mampu menekan volume sampah secara signifikan sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca yang selama ini menjadi salah satu penyebab pencemaran lingkungan.
Program tersebut sejalan dengan target nasional pemerintah dalam menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah secara menyeluruh pada tahun 2029.
Sementara itu, Danantara Indonesia menargetkan proses pematangan lahan dan perizinan selesai pada Oktober 2026, sebelum dilanjutkan dengan groundbreaking pembangunan pada November 2026.
Pemerintah Provinsi Lampung turut mengajak masyarakat mendukung percepatan program tersebut melalui langkah sederhana seperti memilah sampah organik dan anorganik, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta membiasakan membuang sampah pada tempatnya.
Dengan dukungan lintas sektor, Lampung optimistis mampu menjadi salah satu daerah percontohan pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.