Wartasaburai.com – BPJS Kesehatan mulai menerapkan sejumlah regulasi baru pada tahun 2025.
Regulasi ini tidak hanya berfokus pada aspek teknis pelayanan, tetapi juga mencakup pendaftaran, pembayaran iuran, serta cara pemanfaatan layanan kesehatan.
Perubahan aturan ini bukan dimaksudkan untuk menyulitkan peserta,
melainkan untuk memperbaiki sistem layanan agar lebih efisien, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan di era digital.
Dengan memahami dan mengikuti peraturan yang ada, peserta tidak hanya menjaga status kepesertaan tetap aktif,
tetapi juga ikut berkontribusi dalam membangun sistem kesehatan nasional yang lebih kuat
Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (16/4/2025) salah satu perubahan yang paling signifikan adalah integrasi layanan berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Pada tahun 2025, peserta tidak lagi perlu membawa kartu fisik BPJS saat berobat dan cukup menunjukkan KTP.
Sistem ini juga terhubung langsung dengan data Dukcapil, sehingga mempercepat proses verifikasi data peserta di fasilitas kesehatan.
Kemudian, BPJS Kesehatan dalam aturan terbarunya juga mengatur tentang pembayaran iuran.
BPJS kini memberikan batas waktu pembayaran iuran maksimal tanggal 10 setiap bulan.
Jika terlambat, status akan otomatis nonaktif, dan peserta harus menunggu masa aktivasi ulang untuk bisa kembali menggunakan layanan.
Namun kabar baiknya, kini semakin banyak cara untuk membayar iuran BPJS.
Dapat dengan menggunakan ATM, mobile banking, dompet digital, hingga marketplace online.
Ini dapat membantu peserta yang memiliki mobilitas tinggi untuk tetap disiplin membayar iuran.
Perubahan selanjutnya adalah penerapan sistem rujukan yang lebih tertib dan terstruktur.
Dalam aturan terbaru, peserta BPJS Kesehatan wajib mengikuti alur rujukan sesuai prosedur yang berlaku.
Artinya, pasien tidak dapat langsung datang ke rumah sakit tanpa melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama, kecuali dalam situasi darurat medis yang mengancam jiwa.
Alur ini dibuat bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kasus ditangani secara proporsional dan sesuai tingkat keparahannya.