BANDAR LAMPUNG, Warta Saburai – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP negeri di Kota Bandar Lampung terancam ditunda. Hal itu menyusul temuan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung yang menduga terjadi maladministrasi di 40 dari 45 SMP negeri dalam proses penerimaan siswa Tahun Ajaran 2026/2027.

Ombudsman secara resmi meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung menghentikan sementara seluruh tahapan SPMB, hingga komposisi kuota penerimaan diperbaiki sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.

Permintaan tersebut muncul setelah Ombudsman menerima 10 laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB. Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah sekolah tidak memenuhi kuota minimal jalur domisili sebesar 40 persen.

Selain itu, masih ada sekolah yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat jalur afirmasi, padahal aturan tersebut sudah tidak lagi berlaku.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan temuan tersebut menunjukkan adanya maladministrasi yang harus segera diperbaiki.

Baca juga:  SMA Siger dan Eksperimen Sunyi atas Masa Depan Anak Miskin

“Hasil pemeriksaan kami menunjukkan adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan SPMB SMP negeri di Kota Bandar Lampung. Oleh karena itu, Ombudsman memberikan tindakan korektif yang harus segera dilaksanakan agar proses penerimaan kembali berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan hak masyarakat,” kata Nur Rakhman Yusuf, Selasa (7/7/2026).

Ombudsman memberikan waktu tiga hari kerja kepada Wali Kota Bandar Lampung, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta seluruh kepala SMP negeri untuk melaksanakan rekomendasi tersebut sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.

Jika dalam batas waktu itu tidak ada tindak lanjut, Ombudsman menegaskan akan mengambil langkah sesuai kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Dalam LHP, Ombudsman mengeluarkan enam tindakan korektif. Mulai dari menunda seluruh tahapan SPMB, memperbaiki komposisi kuota setiap jalur penerimaan, mengevaluasi hasil seleksi jalur afirmasi dan prestasi, memperkuat pengawasan, merevisi aturan penerimaan tahun berikutnya dengan menghapus syarat SKTM, hingga memberikan pembinaan dan sanksi kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Baca juga:  Ubah Stigma, Lapas Perempuan Bandar Lampung Jadi Wadah Kreativitas dan Pembinaan

Ombudsman juga mengungkap penyebab berkurangnya kuota jalur domisili diduga karena sejumlah sekolah secara sepihak memperbesar kuota jalur afirmasi. Bahkan, ada sekolah yang menetapkan kuota afirmasi hingga mencapai 93 persen.

Tak hanya itu, dugaan pelanggaran juga ditemukan pada jalur mutasi orang tua. Salah satunya terjadi di SMP Negeri 2 Bandar Lampung yang disebut menerima siswa melebihi batas maksimal kuota mutasi sebesar 5 persen.

Proses seleksi jalur prestasi pun menjadi sorotan. Ombudsman menilai mekanisme pengumuman hasil seleksi belum transparan karena hanya dapat diakses masing-masing peserta, sehingga dinilai kurang terbuka dan berpotensi menimbulkan diskriminasi.

Menurut Nur Rakhman, SPMB merupakan pintu masuk masyarakat memperoleh hak atas pendidikan. Karena itu, seluruh proses penerimaan siswa harus berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan sesuai aturan.

“Kami berharap seluruh tindakan korektif ini segera dilaksanakan demi melindungi hak calon murid dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.