Wartasaburai, Bandarlampung,  – Polemik sertifikat rumah milik Riduan Agus yang disebut hilang dalam penguasaan Bank Tabungan Negara (BTN) belum juga menemukan titik akhir. Meski kredit rumah tersebut telah dinyatakan lunas sejak 2002, hingga kini Riduan belum menerima sertifikat asli yang menjadi haknya.

Riduan mengungkapkan, persoalan itu bermula setelah dirinya menyelesaikan kewajiban kredit rumah yang diperoleh melalui proses take over dari Nyonya Safarlin. Setelah kredit dinyatakan lunas, ia mendatangi kantor BTN di Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung, untuk mengambil sertifikat rumah.

Namun, sertifikat asli yang diharapkan justru tidak dapat diserahkan karena pihak bank menyatakan dokumen tersebut tidak ditemukan atau hilang.

Sejak saat itu, Riduan mengaku berulang kali meminta kejelasan kepada BTN. Bahkan, pada 19 September 2022, ia secara resmi menyampaikan surat kepada pihak bank untuk meminta pertanggungjawaban sekaligus kepastian mengenai sertifikat tersebut.

Menurut Riduan, pihak BTN saat itu menyatakan akan membantu menyelesaikan persoalan. Ia juga menyebut Sukandar Sofian, yang disebut pernah menjabat sebagai Kepala Cabang BTN KCP Way Halim dan sebelumnya bertugas di BTN Jalan Wolter Monginsidi, turut menyampaikan komitmen penyelesaian.

Fotokopi Sertifikat Tak Sesuai

Dalam proses penyelesaian, Riduan mengaku pernah memperoleh fotokopi sertifikat yang telah dilegalisir. Namun, dokumen tersebut menurutnya tidak sesuai dengan alamat rumah yang selama ini ditempati dan menjadi objek cicilan.

Kondisi itu membuat persoalan semakin rumit karena Riduan membutuhkan dokumen kepemilikan yang sesuai dengan kondisi rumah sebenarnya.

Baca juga:  Wings Community Buka Rekrutmen Besar-besaran di Surabaya dan Sekitarnya, Tersedia 22 Posisi untuk Lulusan D3–S1

Masalah tersebut kembali terasa ketika Riduan hendak menjual rumahnya. Ia menyebut seorang calon pembeli bahkan telah menyatakan kesediaan membeli rumah tersebut dengan nilai sekitar Rp450 juta.

Namun, transaksi tidak dapat dilanjutkan karena calon pembeli meminta sertifikat asli sebagai bagian dari kelengkapan dokumen.

Riduan mengatakan pihak BTN juga pernah menawarkan skema kredit usaha sambil menunggu proses penyelesaian sertifikat, termasuk penyesuaian data terkait letak serta luas tanah dan bangunan.

Menurut Riduan, dalam skema tersebut sempat disampaikan bahwa apabila persoalan sertifikat belum selesai, dirinya tidak perlu menyelesaikan cicilan kredit usaha tersebut.

Meski demikian, hingga kini sertifikat asli belum juga diterima.

Kembali Datangi BTN

Persoalan tersebut kembali dibicarakan setelah Riduan mendatangi kantor BTN pada 7 September 2026. Kedatangannya dilakukan untuk meminta kejelasan mengenai sertifikat sekaligus menyampaikan keinginannya kembali mencicil kredit kepada pihak bank.

Namun, menurut Riduan, pihak bank kembali menunjukkan salinan sertifikat, bukan dokumen asli yang selama ini dimintanya.

Pertemuan tersebut sempat diwarnai cekcok. Riduan mengaku meminta pihak bank memberikan kepastian mengenai keberadaan dan penyelesaian sertifikat.

Tiga hari kemudian, tepatnya 10 September 2026, Riduan dipanggil untuk mengikuti pertemuan dengan pihak BTN.

Dalam pertemuan tersebut hadir tiga perwakilan BTN, yakni Eko Kuswantoro, Ari Cahyadi dan Dimas. Riduan datang bersama anaknya.

Riduan mengatakan, dalam pertemuan itu pihak BTN menyampaikan komitmen untuk membantu menyelesaikan persoalan dan menerbitkan kembali sertifikat yang menjadi masalah.

Baca juga:  Ayo Daftar Beasiswa Bidik Anak Negeri 2025, Dapatkan Dana Rp 1 Juta untuk Siswa SMA/SMK

Namun, sampai Jumat (2/10/2026), sertifikat asli tersebut belum diterima.

BTN: Masih Diperiksa Notaris dan BPN

Sementara itu, Dimas, salah seorang perwakilan BTN, mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran dan mencari solusi atas persoalan tersebut.

Menurut Dimas, proses penyelesaian masih melibatkan pemeriksaan oleh notaris dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dimas mengungkapkan bahwa pihaknya juga sedang mencari informasi dan jalan keluarnya bagaimana bisa sertifikat ini selesai. Memang belum kita infokan karena masih dalam tahap proses pemeriksaan oleh notaris dan BPN,” demikian keterangan Dimas.

Ia meminta Riduan menunggu proses tersebut. Pihak BTN, kata dia, akan memberikan informasi apabila proses pemeriksaan telah selesai dan sertifikat sudah dapat diterima.

Namun, bagi Riduan, penjelasan tersebut belum memberikan kepastian waktu penyelesaian. Terlebih, persoalan dokumen kepemilikan tersebut telah berlangsung selama lebih dari dua dekade sejak kredit dinyatakan lunas pada 2002.

“Saya hanya meminta hak saya. Kredit sudah saya selesaikan sejak 2002. Saya datang baik-baik untuk meminta sertifikat dan meminta pertanggungjawaban karena sejak awal pihak bank menyatakan akan bertanggung jawab,” ujar Riduan.

Riduan berharap BTN dapat menjelaskan secara terbuka status sertifikat tersebut serta langkah konkret yang sedang dilakukan bersama notaris dan BPN.

Ia menegaskan, yang dibutuhkan bukan sekadar salinan dokumen, melainkan kepastian mengenai sertifikat asli rumah yang telah ditempatinya dan kreditnya telah diselesaikan sejak 2002.