Berita

Program Pemutihan Pajak Dibuka di 8 Provinsi, Ini Daerahnya, Ayo Segera Urus di Samsat

×

Program Pemutihan Pajak Dibuka di 8 Provinsi, Ini Daerahnya, Ayo Segera Urus di Samsat

Sebarkan artikel ini
Program Pemutihan Pajak Dibuka di 8 Provinsi, Ini Daerahnya, Ayo Segera Urus di Samsat

Wartasaburai.com – Beberapa pemerintah provinsi di Indonesia meluncurkan program pemutihan dan potongan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang tahun 2025, dengan sebagian besar dimulai pada bulan April.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

ADS
IKLAN

Melalui program ini, pemerintah provinsi memberikan berbagai insentif seperti:

  • Penghapusan denda keterlambatan,
  • Pengampunan tunggakan pokok pajak,
  • Potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain membantu masyarakat, langkah ini juga menjadi strategi daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

Dikutip dari Kompas.com, berikut delapan provinsi yang telah menerapkan kebijakan pemutihan dan diskon pajak kendaraan:

Pemprov Kepulauan Riau memberikan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB sebesar 39,75 persen. Kebijakan ini berlaku sejak Januari hingga Juni 2025.

Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan berdasarkan tarif tahun 2024.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025, pembebasan pokok dan sanksi pajak berlaku untuk tunggakan hingga tahun 2024.

Namun, program ini tidak berlaku bagi kendaraan yang dimutasi keluar dari wilayah Banten.

Pemutihan pajak di Provinsi Jawa Barat dimulai lebih awal, yakni sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025.

Program ini mencakup penghapusan tunggakan PKB tanpa batas tahun serta penggratisan biaya BBNKB. Masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak untuk tahun berjalan 2025.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan periode pemutihan pajak kendaraan dari 8 April hingga 30 Juni 2025.

Masyarakat dapat memperoleh penghapusan seluruh denda dan tunggakan pokok, termasuk denda dari Jasa Raharja.
Tidak ada persyaratan khusus dalam mengikuti program ini, hanya dengan membawa STNK dan KTP.

Pemerintah Provinsi Bali memberikan potongan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2025. Diskon PKB diberikan sebesar 14,35 persen untuk kendaraan dengan kapasitas hingga 200 cc, dan 12,15 persen untuk kapasitas di atas 200 cc.

Selain itu, kendaraan baru memperoleh potongan BBNKB sebesar 24 persen, bebas pajak progresif, serta bebas BBNKB II.

Program diskon pajak di Kalimantan Selatan berlangsung sejak 5 Januari hingga 28 Juni 2025.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 100.3.3.1/01085/KUM/2024, insentif yang diberikan meliputi diskon 25 persen untuk pokok PKB serta penghapusan BBNKB II.
Pemerintah daerah memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan tahun ini.

Pemutihan pajak di Kalimantan Timur berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan untuk terbebas dari denda.

Namun, program ini tidak mencakup keterlambatan pada kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, perubahan bentuk, ganti mesin, serta kendaraan eks lelang. Selain itu, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap dikenakan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini ditujukan kepada masyarakat yang memiliki lebih dari satu unit kendaraan bermotor.

Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023, yang bertujuan untuk mengurangi beban finansial masyarakat serta meningkatkan PAD.

Kebijakan pemutihan dan diskon pajak ini dinilai sebagai langkah afirmatif pemerintah daerah untuk memulihkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan ruang keringanan ekonomi bagi masyarakat.