Wartasaburai.com – Pemutihan pajak kendaraan saat ini tengah diberlakukan di sejumlah daerah.
Program ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
Melalui kebijakan ini, denda keterlambatan pembayaran serta tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya dihapuskan, sehingga pemilik hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan.
Saat ini, delapan provinsi telah melaksanakan program pemutihan tersebut.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Berikutmasa berlaku pemutihan pajak kendaraan yang tengah berlangsung di delapan provinsi.
- Aceh: 6 Januari 2025-31 Desember 2025
- Lampung: 1 Mei 2025-31 Juli 2025
- Bangka Belitung: 1 Mei 2025-31 Juli 2025
- Banten: 10 April 2025-30 Juni 2025
- Jawa Barat: 20 Maret 2025-30 Juni 2025
- Jawa Tengah: 8 April 2025-30 Juni 2025
- Sulawesi Tengah: 14 April 2025-14 Mei 2025
- Kalimantan Timur: 8 Mei 2025-30 Juni 2025