Wartasaburai.com – Pemerintah Provinsi Jakarta memperluas layanan transportasi publik gratis bagi warga yang memenuhi syarat, kini mencakup TransJakarta, MRT, dan LRT.
Program ini ditujukan untuk 15 golongan masyarakat sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018.
Warga yang memenuhi syarat dapat mendaftar melalui dua kategori pendaftaran. Berikut penjelasan persyaratan dan tata cara pendaftarannya.
Berikut ini daftar kategori, persyaratan dan cara pendaftaran untuk golongan pertama:
Golongan ini mencakup:
- PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan
- Tenaga kontrak di lingkungan Pemprov
- Penerima KJP
- Karyawan swasta dengan gaji setara UMP
- Penghuni Rusunawa
- Tim Penggerak PKK
Langkah-langkah pendaftaran:
- Kunjungi cabang Bank DKI yang ditunjuk.
- Bawa dokumen seperti KTP, KK, pas foto terbaru, dan dokumen pendukung sesuai kategori.
- Ajukan pendaftaran kartu ke petugas.
- Setelah verifikasi, pemohon akan menerima JakCard Combo yang bisa digunakan di TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Berikut ini daftar kategori, persyaratan dan cara pendaftaran untuk golongan kedua:
Golongan ini mencakup:
- Warga Kepulauan Seribu
- Penerima Raskin yang berdomisili di Jabodetabek
- Anggota TNI/POLRI
- Veteran RI
- Penyandang disabilitas
- Lansia
- Marbot masjid
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Langkah-langkah pendaftaran:
- Akses situs https://klg.transjakarta.co.id/klg/
- Pilih menu Pembuatan Kartu Baru.
- Tentukan kategori penerima sesuai data diri.
- Unggah dokumen seperti KTP, KK, dan pas foto.
- Ikuti instruksi hingga proses pendaftaran selesai.
- Cek status pengajuan dengan memasukkan NIK.
Para pemegang kartu transportasi publik Jakarta ini bisa menggunakan layanan transportasi yang meliputi TransJakarta (BRT, non-BRT, dan Mikrotrans), Moda Raya Terpadu (MRT Jakarta), dan Lintas Rel Terpadu (LRT Jakarta) secara gratis.