Wartasaburai.com – Ketua RT memiliki tugas mulia membantu pemerintah mengelola lingkungan, menjaga ketertiban, dan memenuhi kebutuhan warga.
Pemerintah daerah memberikan honorarium yang berbeda-beda sesuai peraturan setempat.
Mengutip dari berbagai sumber, Sabtu (17/5/2025), berikut gaji atau insentif Ketua RT di beberapa daerah di Indonesia:
Gaji Ketua RT di Kota Pontianak pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 1.500.000 per tahun, atau sekitar Rp 125.000 per bulan.
Besaran ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022.
Di Kota Yogyakarta, honorarium untuk Ketua RT tahun 2025 adalah sebesar Rp 250.000 per bulan.
Hal ini berdasarkan Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Jasa Tahun Anggaran 2023.
Insentif untuk Ketua RW di Kabupaten Bandung adalah sebesar Rp 300.000 per bulan.
Informasi mengenai gaji spesifik untuk Ketua RT di Kabupaten Bandung pada tahun 2025 belum ditemukan dalam sumber yang tersedia.
Di Kota Bekasi, Ketua RT menerima bantuan operasional sebesar Rp 5.000.000 setiap tahunnya.
DKI Jakarta masih menjadi daerah dengan gaji Ketua RT tertinggi di Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018, gaji Ketua RT di Jakarta adalah sebesar Rp 2.000.000 per bulan.
Angka ini ditetapkan untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi RT di ibu kota.
Di Kota Semarang, besaran gaji Ketua RT pada tahun 2025 diperkirakan masih sama dengan tahun 2023, yaitu sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
Kabar baik datang dari Kota Palembang, di mana gaji Ketua RT pada tahun 2025 mengalami peningkatan menjadi Rp 1.000.000 per bulan.
Sebelumnya, insentif yang diterima adalah sebesar Rp 600.000 per bulan.
Besaran gaji Ketua RT di Makassar bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1.200.000.
Insentif untuk Ketua RT di Kota Kotamobagu adalah sebesar Rp 700.000 per bulan.
Berdasarkan data yang terkumpul hingga April 2025, DKI Jakarta masih menjadi daerah dengan gaji Ketua RT tertinggi di Indonesia, yaitu sebesar Rp 2.000.000 per bulan.