Berita

Senangnya PNS! Pemerintah Umumkan Kabar Baik di 2025, Cek Rinciannya

blank
×

Senangnya PNS! Pemerintah Umumkan Kabar Baik di 2025, Cek Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Senangnya PNS! Pemerintah Umumkan Kabar Baik di 2025, Cek Rinciannya

Wartasaburai.com – PNS dan MBR yang belum memiliki rumah dapat memperoleh pembiayaan Tapera setelah menabung rutin selama 1 tahun.

Peserta dapat memanfaatkan program Tapera ini untuk pembiayaan kepemilikan rumah (KPR), pembangunan rumah (KBR), maupun perbaikan rumah (KRR) pertama.

Hal ini merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Setelah rutin menabung selama 1 tahun tiap bulannya, maka akan memudahkan peserta dalam proses pengajuan kepada pihak perbankan yang menjadi penyalur BP Tapera.

Sebab, peserta dianggap mampu untuk menyisihkan penghasilan setiap bulan.

Sementara itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyampaikan, MBR tidak harus menabung sebanyak nilai rumah untuk bisa mendapatkan peluang pembiayaan perumahan.

“MBR hanya cukup menjadi peserta minimal selama 12 bulan dan menabung secara rutin, maka dia akan bisa memanfaatkan peluang tersebut,” jelasnya dalam keterangan resmi, dilansir pada kamis (3/4/2025).

Kemudian, Heru mencontohkan skema perhitungan tabungan peserta besaran 3 persen dari penghasilan Rp 4 juta yaitu senilai Rp 120.000 per bulan.

Lalu dalam jangka waktu 20 tahun mendatang nilai tabungan hanya akan mencapai Rp 28,8 juta.

“Nilai ini jelas bukan untuk mendapatkan rumah tapi untuk memastikan peserta memperoleh fasilitas pembiayaan rumah jangka panjang, dan dapat rumahnya ya bukan setelah 20 tahun, tapi langsung setelah lolos untuk memperoleh fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah tersebut,” tegas dia.

Apabila harga rumah tapak senilai Rp 175 juta berikut uang muka 1 persen, maka peserta harus mengangsur Rp 1.143.373 dalam waktu 20 tahun dengan suku bunga flat 5 persen.

Lalu ditambah dengan tabungan bulanan sebesar Rp 120.000 sehingga menjadi Rp 1.263.373 per bulannya dalam 20 tahun.

Nilai angsuran ini tentunya jauh lebih ringan daripada menggunakan skema KPR komersial.

Dimana suku bunga KPR komersial tentunya di atas 10 persen dan masih bersifat floating.

Selain itu, peserta juga akan mendapat keuntungan lainnya pada akhir pelunasan Rumah Tapera pada 20 tahun mendatang.

Yakni, peserta akan memperoleh pengembalian tabungan senilai Rp 28,8 juta yang telah ditabung ditambah imbal hasil dengan estimasi sebesar 4 persen per tahun.

Dengan kata lain, peserta akan memperoleh tambahan atau imbal hasil sebesar Rp 12.799.721.

Heru menambahkan, besaran nilai estimasi 4 perse tersebut di atas bunga tabungan atau setara dengan deposito bank Himbara (counter rate).

Example 300250
Example 120x600