BERITANASIONAL

Himbauan Penting Bagi Masyarakat, Khususnya Pemilik Rekening, Kantor Pajak Bakal Melakukan Ini, Simak Tujuannya!

blank
×

Himbauan Penting Bagi Masyarakat, Khususnya Pemilik Rekening, Kantor Pajak Bakal Melakukan Ini, Simak Tujuannya!

Sebarkan artikel ini
Himbauan Penting Bagi Masyarakat, Khususnya Pemilik Rekening, Kantor Pajak Bakal Melakukan Ini, Simak Tujuannya!

Wartasaburai.com – Kanwil DJP Jakarta Utara akan melakukan pemblokiran rekening penunggak pajak secara serentak lewat delapan KPP.

Langkah ini diambil untuk menimbulkan efek jera bagi para wajib pajak yang menunggak.

ADS
IKLAN

“Sebagai salah satu tindakan penagihan (pajak) aktif, pemblokiran dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif,”kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda, seperti dikutip dari laman DJP, Senin (16/6/2025).

Wanda mengatakan pihaknya berencana untuk mengajukan 878 surat permintaan blokir pada 17 Juni hingga 19 Juni 2025.

Seluruh surat tersebut terdiri atas 139 Wajib Pajak penunggak pajak dengan nilai tunggakan pajak mencapai Rp 176.405.802.346.

Pihaknya akan mengajukan permintaan pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak kepada 53 Kantor Pusat dan Daerah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Sektor Perbankan.

Wanda mengatakan sebelumnya pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi.

Namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga pihaknya terpaksa melakukan pemblokiran rekening.

Adapun blokir serentak merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan pajak yang diinisiasi Kanwil DJP Jakarta Utara.

Ini demi mengamankan penerimaan negara di tahun 2025 melalui pencairan piutang pajak.

Sebelum dilakukannya pemblokiran, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan serangkaian tindakan penagihan aktif lainnya.

Mulai dari pemberitahuan Surat Teguran dan penyampaian Surat Paksa, namun penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya.

DJP memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya sebagai langkah awal sebelum dilakukannya tindakan penyitaan.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Sementara tata cara pemblokiran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Wanda mengatakan penanggung pajak yang rekeningnya diblokir masih memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan pajaknya.

“Blokir rekening masih dapat dicabut dan tidak dilanjutkan dengan penyitaan jika penanggung pajak dapat memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (1) PMK Nomor 61 Tahun 2023,” jelasnya.

Ia pun menegaskan bahwa penagihan pajak ini merupakan suatu bentuk keadilan bagi wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban pajak sesuai ketentuan.

Harapannya, penegakan hukum tersebut dapat mendorong wajib pajak lainnya untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.