Wartasaburai, Bandar Lampung â Program umrah gratis yang dijalankan Pemerintah Kota Bandar Lampung dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh setelah berjalan selama dua periode kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana. Evaluasi dianggap penting untuk mengukur efektivitas program sekaligus menjadi dasar dalam menentukan keberlanjutan kebijakan tersebut.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung, Dedy Hermawan, mengatakan saat ini merupakan waktu yang tepat bagi pemerintah daerah melakukan peninjauan terhadap program yang telah berlangsung selama beberapa tahun itu.
Menurutnya, evaluasi tidak hanya melihat pelaksanaan program, tetapi juga harus mengukur hasil, manfaat, serta dampaknya bagi masyarakat Kota Bandar Lampung.
“Program ini sudah berjalan cukup lama dan kini memasuki periode kedua kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana. Sudah saatnya dilakukan review kebijakan untuk mengetahui bagaimana implementasi, manfaat, dan dampaknya bagi masyarakat,” ujar Dedy, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, hasil evaluasi nantinya dapat menjadi pijakan bagi pemerintah dalam menentukan arah kebijakan ke depan. Opsi yang dapat diambil, kata dia, mulai dari melanjutkan program, melakukan perbaikan, hingga menghentikannya apabila dinilai tidak lagi efektif.
Selain itu, Dedy menilai temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga perlu menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun langkah perbaikan terhadap program tersebut.
“Review kebijakan akan memberikan gambaran apakah program layak diteruskan, diperbaiki, atau justru dihentikan. Masukan dari hasil pemeriksaan BPK juga penting untuk dijadikan bahan evaluasi,” katanya.
Belakangan, program umrah gratis Pemkot Bandar Lampung menjadi perhatian publik setelah muncul pertanyaan mengenai besaran biaya paket umrah yang disebut mencapai sekitar Rp38 juta per peserta. Nilai tersebut memicu perbincangan karena sejumlah biro perjalanan menawarkan paket umrah dengan harga yang lebih rendah.
Sebelumnya, BPK juga pernah memberikan catatan terhadap pelaksanaan program umrah dan wisata rohani Pemerintah Kota Bandar Lampung. Dalam hasil pemeriksaannya, lembaga tersebut menyoroti mekanisme penetapan peserta yang dinilai belum didukung tata kelola yang memadai.
Perbincangan mengenai program ini kemudian meluas di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan transparansi penetapan biaya, sementara sebagian lainnya meminta pemerintah membuka rincian penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD agar dapat diketahui publik secara jelas.
Dedy menegaskan, evaluasi yang dilakukan secara objektif dan menyeluruh diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih akuntabel, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bandar Lampung.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.