Lampung Tengah, Warta Saburai – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua operasi yang digelar pada 1 hingga 2 Juni 2026, petugas mengamankan tiga orang terduga bandar narkoba beserta barang bukti puluhan butir pil ekstasi dan sabu-sabu siap edar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Iptu Tekun Ibadata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di daerah setempat.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Lampung Tengah. Dalam operasi ini, tiga terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika yang diduga siap diedarkan,” ujar Iptu Tekun Ibadata, Rabu (3/6/2026).

Dari dua pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 43 butir pil ekstasi dengan berat total 15,30 gram serta sabu-sabu seberat 3,15 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, antara lain timbangan digital dan plastik klip pembungkus.

Seluruh rangkaian penangkapan dilakukan oleh personel Satres Narkoba Polres Lampung Tengah dengan dukungan personel Satuan Samapta guna memastikan keamanan dan kelancaran operasi di lapangan.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial ZN di kawasan Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 30 butir pil ekstasi berwarna merah muda bertuliskan “XXX” dan 13 butir pil ekstasi berwarna ungu berlogo “Minion” yang disimpan di dalam tas selempang milik terduga pelaku.

Menurut Iptu Tekun, total berat barang bukti ekstasi yang diamankan dari ZN mencapai 15,30 gram. Terduga pelaku juga mengakui kepemilikan barang tersebut.

Sehari berselang, tepatnya pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, anggota Satres Narkoba kembali melakukan penggerebekan di sebuah gubuk di Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku lainnya yang berinisial HL dan MH.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan sabu-sabu seberat 3,15 gram beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit timbangan digital, satu buah skop plastik, satu bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika, sejumlah plastik klip berbagai ukuran, serta tiga bundel plastik klip bening ukuran sedang.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polisi menyatakan para terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.

Dalam kesempatan itu, Iptu Tekun juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” katanya.

Polres Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***