Wartasaburai, Bandar Lampung – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, SE, mengingatkan seluruh perusahaan pers dan wartawan anggota SMSI Lampung agar selalu mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan.

Menurut Donny, setiap produk jurnalistik harus disusun berdasarkan fakta, berimbang, serta mengedepankan prinsip cover both sides guna menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap media.

“Kode Etik Jurnalistik harus menjadi pedoman utama setiap wartawan. Jangan sampai pemberitaan yang tidak profesional justru menimbulkan persoalan hukum,” ujar Donny.

Ia juga menegaskan bahwa SMSI Lampung menolak segala bentuk penyalahgunaan profesi wartawan, termasuk praktik pemberitaan yang diduga digunakan sebagai sarana menekan atau meminta keuntungan dari pihak tertentu.

“Profesi wartawan bukan untuk melakukan pemerasan. Tugas pers adalah menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.

Baca juga:  Big Indo Buka Lowongan Kerja 2025: Cek Posisi Tersedia di Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jakarta

Donny meminta seluruh anggota SMSI Lampung menjaga integritas dan nama baik organisasi dengan menghasilkan karya jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab.

Ia turut mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah yang merasa menjadi korban dugaan pemerasan berkedok kegiatan jurnalistik agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Jika ada dugaan pemerasan yang mengatasnamakan profesi wartawan, laporkan kepada kepolisian. Tindakan tersebut merupakan ranah pidana dan harus dibedakan dengan produk jurnalistik yang sah,” pungkasnya.