BANDAR LAMPUNG, WARTASABURAI â Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati, menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Polda Lampung terkait laporan dugaan penggelapan mobil rental dengan nilai kerugian mencapai Rp1,16 miliar.
Pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung tersebut berlangsung pada Selasa (20/10/2026), mulai pukul 13.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Yunika mengatakan kehadirannya merupakan bentuk pemenuhan panggilan penyidik. Ia menegaskan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum dan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut.
“Alhamdulillah hari ini saya sudah memenuhi panggilan pihak Polda Lampung, dan saya sebagai warga Indonesia yang baik akan selalu kooperatif terhadap panggilan pihak kepolisian,” kata Yunika, Rabu (21/10/2026).
Ia mengungkapkan, selama pemeriksaan penyidik mengajukan 29 pertanyaan. Menurut Yunika, seluruh pertanyaan tersebut telah dijawab dalam proses pemeriksaan.
“Ada 29 pertanyaan, alhamdulillah bisa dijawab dengan baik,” ujarnya.
Yunika Bantah Mangkir Panggilan Pertama
Dalam kesempatan itu, Yunika juga meluruskan anggapan bahwa dirinya mangkir dari panggilan penyidik pada 12 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, pada tanggal tersebut dirinya sedang melaksanakan perjalanan dinas ke Jakarta untuk menghadiri sejumlah agenda di DPRD DKI Jakarta dan Imigrasi.
“Mangkir itu enggak, enggak benar ya, karena pada saat tanggal 12 itu jelas saya lagi menjalankan perjalanan dinas ke Jakarta. Jadi saya enggak ada mangkir,” tegasnya.
Yunika menyatakan telah memenuhi panggilan penyidik setelah kembali ke Lampung untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan penggelapan kendaraan tersebut.
Sementara itu, Prandika, anggota tim kuasa hukum Yunika dari Sopian Sitepu & Partners, mengatakan pihaknya akan mempersiapkan bukti dan saksi untuk mendukung keterangan kliennya dalam tahapan penanganan perkara berikutnya.
“Dari klien kami juga beberapa tadi pertanyaan sudah diterangkan di dalam BAP. Jadi untuk proses hukum untuk selanjutnya dari kami akan mempersiapkan bukti-bukti dan juga saksi-saksi,” ujar Prandika.
Tim kuasa hukum berharap proses penanganan perkara berjalan secara profesional dengan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.
Kerugian Dilaporkan Capai Rp1,16 Miliar
Perkara ini berawal dari laporan seorang pemilik rental mobil berinisial Debby ke Polda Lampung. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026.
Dalam laporan itu, pelapor mengadukan dugaan penggelapan sejumlah kendaraan yang disewakan dengan estimasi kerugian mencapai Rp1.163.600.000.
Dari enam mobil yang disebut sebagai objek perkara, tiga unit dikabarkan telah diamankan polisi. Adapun tiga kendaraan lainnya disebut telah diamankan oleh pelapor sebelum laporan dibuat.
Sebelumnya, Yunika telah membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan kendaraan-kendaraan itu telah diserahkan dan mempersoalkan nilai kerugian yang dilaporkan karena dinilai tidak sesuai. Yunika juga mengaku pernah meminta penghitungan ulang kepada pihak pelapor.
Pihak kuasa hukum sebelumnya menyatakan akan mengonfirmasi informasi mengenai kendaraan kepada penyidik Polda Lampung.
Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam proses hukum. Pemeriksaan terhadap Yunika merupakan bagian dari tahapan penyidikan dan belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.