Korlantas Polri Resmi Berlakukan e-BPKB untuk Kendaraan Baru, Ini Tampilan dan Cara Kerjanya!
Sebarkan artikel ini
Wartasaburai.com – Korlantas Polri kini resmi menerapkan BPKB elektronik (e-BPKB) secara nasional, khusus untuk kendaraan roda empat baru.
Dokumen ini memuat identitas pemilik secara lengkap dan memudahkan proses mutasi kendaraan yang kini bisa selesai dalam waktu kurang dari satu hari, jauh lebih cepat dibandingkan proses lama yang bisa berbulan-bulan.
ADS
IKLAN
Namun, e-BPKB belum berlaku untuk sepeda motor dan kendaraan bekas (balik nama).
Selain itu, e-BPKB terintegrasi dengan data kendaraan, histori, dan dapat terkoneksi dengan fitur NFC di smartphone, memberikan kemudahan dan keamanan lebih bagi pemilik kendaraan.
Dikutip dari unggahan Instagram @kawantoyota, Sabtu (31/5/2025) bentuk BPKB elektronik yang berlaku di Indonesia ini lebih kecil dibanding BPKB sebelumnya.
Dimensinya mirip dengan paspor elektronik dan terdapat chip di bagian belakang untuk dibaca oleh perangkat NFC.
Pemilik juga bisa memindai data menggunakan aplikasi eBPKB Mobile dengan cara menempelkan HP yang dilengkapi dengan fitur NFC ke bagian belakang BPKB elektronik.