Wartasaburai.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberlakukan jam malam bagi pelajar di wilayahnya melalui Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK, sebagai upaya mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Berdasarkan SE tersebut, Dedi menetapkan jam malam bagi seluruh pelajar di Jabar mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
“Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB s.d. 04.00 WIB,” demikian bunyi poin 1 SE tersebut, seperti dihimpun dari Instagram @disdikjabar, Senin (2/6/2025).
Adapun penerapan pembatasan kegiatan ini dikecualikan bagi:
- Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi
- Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali
- Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali
- Kondisi keadaan darurat atau bencana
- Kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali
Sementara itu, peserta didik yang dimaksud adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus.
Adapun kebijakan ini dikeluarkan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kebijakan ini bertujuan untuk membentuk generasi berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat yaitu generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer.
Dedi mengajak berbagai pihak untuk bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan jam malam ini.
Ia meminta Bupati/Wali Kota untuk mengoordinasikan kecamatan/kelurahan/desa/satuan pendidikan dasar/masyarakat.
Kemudian Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat diminta mengoordinasikan satuan pendidikan menengah/satuan pendidikan khusus.
Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga diminta berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.