BERITANASIONAL

17 Provinsi Hadirkan Pemutihan Pajak Selama 2 Bulan, Kendaraan Roda 2-6 Diprioritaskan!

blank
×

17 Provinsi Hadirkan Pemutihan Pajak Selama 2 Bulan, Kendaraan Roda 2-6 Diprioritaskan!

Sebarkan artikel ini
17 Provinsi Hadirkan Pemutihan Pajak Selama 2 Bulan, Kendaraan Roda 2-6 Diprioritaskan!

Wartasaburai.com – Belasan provinsi masih menerapkan pemutihan pajak kendaraan Juni 2025, dengan insentif bebas denda dan tunggakan.

Berikut 16 provinsi yang memberlakukannya.

Pemerintah Aceh memberikan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.

Provinsi Lampung memberlakukan program pemutihan sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Dalam program ini, pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan.

Selain itu, tersedia bea balik nama gratis dan pembebasan pajak progresif. Tunggakan pokok pajak dan denda serta denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

Mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan program pemutihan. Keringanan yang diberikan mencakup pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan, penghapusan denda PKB, penghapusan pajak progresif, pembebasan BBNKB kedua, serta pembebasan bea balik nama dari luar provinsi.

Program pemutihan di Sumatera Selatan telah berlangsung sejak 5 Januari dan akan berakhir pada Juli 2025. Pemerintah menghapus pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Selain itu, BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya juga dibebaskan. Ini memberikan keuntungan besar bagi masyarakat yang ingin balik nama kendaraan tanpa biaya tambahan.

Pemprov Riau kembali menerapkan program keringanan pajak kendaraan mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025, berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025.

Program ini mencakup pembebasan dan pengurangan pokok pajak terutang, penghapusan denda, serta kebijakan cukup bayar pajak tahun terakhir dan tahun berjalan bagi yang menunggak lebih dari dua tahun.

Kendaraan luar Riau yang mutasi masuk juga mendapat diskon 50 persen, sementara wajib pajak yang taat selama tiga tahun beruntun mendapat potongan pajak 10 persen.

Provinsi Banten memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor sejak 10 April hingga 30 Juni 2025. Program ini mencakup diskon 12,15 persen untuk pokok PKB dan potongan hingga 37,25 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025. Dalam program ini, seluruh denda dan tunggakan pokok pajak dihapuskan.

Masyarakat cukup membayar pajak kendaraan tahun 2025 untuk mendapatkan legalitas penuh atas kendaraannya.

Program pemutihan di Jawa Tengah dimulai sejak 8 April dan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Berdasarkan informasi dari akun Instagram @bapenda_jateng, masyarakat dapat menikmati penghapusan tunggakan pokok pajak serta denda selama periode program berlangsung.

Program pemutihan di Sulawesi Selatan berlangsung hingga 31 Desember 2025. Pemilik kendaraan bisa mendapat diskon PKB 9,5 persen untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, serta potongan tunggakan sebesar 25 persen (untuk kendaraan dari dalam Sulsel) atau 50 persen (untuk kendaraan dari luar Sulsel).

Berdasarkan Perda 1 Tahun 2024 dan Pergub 30 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Bali memberikan pengurangan pokok pajak sebagai berikut: 14,35 persen untuk kendaraan ≤200cc, 12,15 persen untuk kendaraan >200cc, dan 24 persen untuk BBNKB kendaraan baru. Bebas pajak progresif dan BBNKB II juga berlaku.

Program ini sudah berlangsung sejak 5 Januari 2025, namun belum ada informasi resmi mengenai tanggal akhir pemberlakuannya.

Program pemutihan di Maluku berlangsung dari 15 Mei hingga 31 Juli 2025. Pemerintah Provinsi menghapus seluruh denda dan pokok tunggakan pajak, dengan syarat wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan. Penghapusan ini tidak mencakup SWDKLLJ dan dendanya untuk tahun berjalan.

Pemerintah Provinsi Papua menerapkan program pembebasan denda pajak dan pengurangan pokok PKB mulai 15 Mei hingga 29 Agustus 2025.

Diskon yang ditawarkan berkisar 5-40 persen, tergantung kategori: 30 persen untuk tunggakan lebih dari dua tahun, 40 persen untuk mutasi masuk antarprovinsi, dan 5-40 persen untuk balik nama kendaraan.

Program pemutihan di Sulawesi Selatan berlangsung hingga 31 Desember 2025. Pemilik kendaraan bisa mendapat diskon PKB 9,5 persen untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, serta potongan tunggakan sebesar 25 persen (untuk kendaraan dari dalam Sulsel) atau 50 persen (untuk kendaraan dari luar Sulsel).

Pemprov Kalimantan Timur menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 8 Mei hingga 30 Juni 2025.

Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan, sementara tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan kendaraan sosial-keagamaan, namun tidak termasuk kendaraan baru, hasil mutasi, atau lelang. Biaya SWDKLLJ dan PNBP juga tidak termasuk dalam program ini.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalsel No. 100.3.3.1/01085/KUM/2024, Kalimantan Selatan memberikan diskon PKB sebesar 25 persen yang berlaku hingga 28 Juni 2025.

Pemerintah Kalimantan Barat masih memberikan penghapusan denda PKB hingga Juli 2025. Program ini menjadi upaya mendorong masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan tanpa beban biaya denda keterlambatan.

Melalui akun Instagram @ditlantas_kaltara, Ditlantas Kalimantan Utara menyampaikan bahwa program keringanan PKB dan BBNKB berlaku hingga akhir 2025.

Dalam program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pemprov Jawa Timur akan memberlakukan pemutihan tetapi bukan pada Juni melainkan Juli. Program ini akan berlangsung dua tahap: Juli-September dan Oktober-Desember, dalam rangka HUT RI ke-80 dan Hari Jadi Jawa Timur.

Keringanan yang diberikan mencakup pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya, penghapusan sanksi administratif, pembebasan pajak progresif, serta penghapusan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.