BERITANASIONAL

Aturan Pembuatan KTP Bagi yang Berusia 17 Tahun atau Lebih, Ada 2 Model Terbaru!

blank
×

Aturan Pembuatan KTP Bagi yang Berusia 17 Tahun atau Lebih, Ada 2 Model Terbaru!

Sebarkan artikel ini
Aturan Pembuatan KTP Bagi yang Berusia 17 Tahun atau Lebih, Ada 2 Model Terbaru!

Wartasaburai.com – KTP adalah identitas resmi wajib bagi WNI berusia 17 tahun atau yang sudah/pernah menikah.

Mulai 2025, pembuatan KTP baik fisik maupun digital semakin mudah berkat digitalisasi layanan kependudukan.

Mengutip dari berbagai sumber, Selasa (17/6/2025), Berikut panduan resminya:

Agar proses pembuatan KTP berjalan lancar, berikut dokumen dan syarat yang harus disiapkan:

  • Berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  • Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin (jika sudah menikah).
  • Surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan.
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika membuat karena kehilangan).

Setelah dokumen lengkap, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Datang ke kantor kelurahan/kecamatan sesuai domisili.
  • Ambil nomor antrean, tunggu hingga dipanggil.
  • Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk diverifikasi.
  • Lakukan perekaman biometrik, meliputi:
  • Foto digital.
  • Tanda tangan digital.
  • Sidik jari.
  • Pemindaian retina mata.
  • Setelah perekaman, pemohon akan menerima tanda bukti perekaman.
  • KTP akan dicetak, proses ini memakan waktu maksimal 3 hari kerja.
  • Ambil KTP fisik sesuai jadwal pengambilan dari petugas.
  • Biaya: Gratis (Rp 0) untuk seluruh proses pembuatan KTP.

Selain KTP fisik, Anda juga bisa membuat KTP Digital lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Ini cocok untuk Anda yang ingin akses identitas dengan cepat di HP.

Langkah-langkah Membuat KTP Digital:

  • Unduh aplikasi IKD melalui Google Play Store.
  • Buka aplikasi dan isi data:
  • NIK.
  • Email aktif.
  • Nomor HP.
  • Klik “Verifikasi Data” dan lakukan verifikasi wajah.
  • Datangi kantor Disdukcapil untuk scan QR Code.
  • Cek email untuk mendapatkan PIN aktivasi 6 digit.
  • Masukkan PIN dan captcha di aplikasi IKD, lalu klik “Aktifkan”.
  • KTP digital Anda langsung aktif dan bisa digunakan kapan saja.

KTP Digital memiliki fungsi legal yang sama dengan KTP fisik, namun tetap disarankan menyimpan fisik KTP untuk keperluan offline atau di daerah yang belum punya jaringan internet stabil.