Syarat Penting Bagi Masyarakat Didalam dan di Luar Domisili, Simak Aturannya!
Sebarkan artikel ini
Wartasaburai.com – Secara umum, proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya dapat dilakukan di daerah domisili yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Namun, bagaimana jika KTP hilang di luar wilayah domisili dan pemiliknya tidak dapat kembali ke daerah asal?
ADS
IKLAN
Dilansir dari Antara, Sabtu (21/6/2025), pemerintah kini mulai mempermudah layanan dengan memungkinkan masyarakat untuk mengurus KTP di luar wilayah domisili, khususnya bagi mereka yang tidak dapat kembali ke tempat asalnya.
Namun, perlu diingat bahwa pembuatan KTP di luar domisili ini perlu memenuhi yarat tertentu dan melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain:
Untuk KTP hilang dibuktikan degan surat kehilangan dari kepolisian setempat.
Fotokopi KK.
Untuk KTP rusak, KTP rusak tetap dibawa sebagai bukti rusak dan KTP rusak akan disimpan oleh Disdukcapil.
Syarat di atas hanya untuk KTP dengan kondisi rusak atau KTP yang hilang, sedangkan KTP yang memerlukan perubahan records perlu mengurus persuratan lainnya.
Dilansir dari laman Disdukcapil Kabupaten Pati, nantinya pemohon atau warga yang ingin mengurus KTP baru ini bisa mengunjungi Disdukcapil wilayah tinggal dan menyerahkan seluruh dokumen yang sudah disiapkan.
Dalam proses pembuatan KTP, prosedur penggantian ini juga akan mengambil foto dan sidik jari lagi.
Untuk proses lama penggantian KTP yang dilakuakn di luar domisili akan membutuhkan waktu 7 x 24 jam kerja.
Untuk perubahan records-records di dalam KTP, saat ini belum bisa dilakukan di luar wilayah domisili.
Jika Anda ingin melakukan perubahan records-records diri di KTP Anda, pastikan untuk mengunjungi atau menghubungi Disdukcapil domisili dahulu dan memberikan keterangan.