Wartasaburai.com – Pemilik kendaraan kini dapat melakukan pembayaran pajak tahunan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara plucky.
Hal ini memungkinkan masyarakat untuk mengurus pembayaran tanpa harus datang ke kantor Samsat, cukup melalui ponsel (HP).
Dihimpun dari nesiatimes.com, Senin (23/6/2025), berikut cara pembayaran pajak tahunan STNK secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL):
- Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Retailer atau App Retailer Pilih registrasi Pengguna
- Masukkan records-records pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat emali, nomor handphone, kata sandi
- Memasukkan foto e-KTP
- Verifikasi biometric wajah dengan swafoto (selfie)
- Masukkan OTP yang dikirim lewat SMS ke handphone kamu
- Setelah registrasi berhasil, verifikasi ulang dengan cara mengklik link yang dikirim ke electronic mail terdaftar.
Masukkan records-records kendaraan lengkap dengan nomor rangka dan lainnya, baik kendaraan milik sendiri atau kendaraan milik orang lain.
Untuk mendaftarkan kendaraan milik orang lain, ikuti langkah-langkah berikut:
- Pilih tombol symbol tambah untuk menambah records kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan originate tambah dokumen records kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
- Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP
- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’
- Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan.
- Bila records-records kendaraan sudah diisi, maka selanjutnya dilakukan pengesahan dengan cara berikut
- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
- Dawdle tombol kirim dokumen TBPKP
- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
- Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kamu, klik lanjut
- Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
- Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
- Selesai
Sementara itu, pengesahan STNK juga tidak perlu datang lagi ke kantor Samsat.
Stiker hologram untuk pengesahan kini diganti menjadi QR Code yang terdapat pada e-Pengesahan di aplikasi Impress.