Wartasaburai.com – Kemensos menonaktifkan 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan dari segmen PBI JKN.
Penonaktifan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berdasarkan regulasi tersebut, penetapan peserta PBI akan menggunakan foundation files DTSEN mulai Mei 2025.
Dengan begitu, sejumlah peserta PBI JK dinonaktifkan living JKN-nya karena tidak terdaftar dalam DTSEN dan dinilai sudah sejahtera.
Kendati demikian, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan peserta yang telah dinonaktifkan masih bisa mengaktifkannya kembali.
Menurutnya, living kepesertaan PBI JK bisa diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan memenuhi sejumlah kriteria.
“Pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025,” ungkapnya dalam keterangan reami, dihimpun pada Jumat (26/6).
Kedua, berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta tersebut termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.
Ketiga, peserta tersebut mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
Adapun peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat mengaktifkan kembali living kepesertaannya dengan melapor ke Dinas Sosial setempat.
Peserta perlu membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan, lalu Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kemensos.
Selanjutnya, pihak Kemensos akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diajukan.
Apabila lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali living JKN peserta tersebut.
Dengan demikian, peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan sebagai peserta PBI JK.
Di sisi lain, Rizzky mengatakan Kemensos akan melakukan pembaruan files PBI JK secara berkala agar files peserta PBI JK tepat sasaran.
Pihaknya juga akan menyiapkan petugas BPJS SATU untuk membantu peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit atau membutuhkan informasi.