BERITANASIONAL

Pemutihan Pajak 25 Juni-31 Agustus 2025, Bebaskan Tunggakan Kendaraan hingga 20 Tahun, Berlaku di Daerah Ini!

blank
×

Pemutihan Pajak 25 Juni-31 Agustus 2025, Bebaskan Tunggakan Kendaraan hingga 20 Tahun, Berlaku di Daerah Ini!

Sebarkan artikel ini
Pemutihan Pajak 25 Juni-31 Agustus 2025, Bebaskan Tunggakan Kendaraan hingga 20 Tahun, Berlaku di Daerah Ini!

Wartasaburai.com – Pemprov Sumatera Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, dengan penghapusan tunggakan pokok dan denda PKB serta bea balik nama, kecuali untuk pajak tahun 2025.

Inisiatif Wakil Gubernur Vasko Ruseimy ini berlaku 25 Juni–31 Agustus 2025 dan bertujuan meringankan beban warga serta meningkatkan kepatuhan pajak.

ADS
IKLAN

“Yang pertama, pemutihan pajak. Kita bebaskan tunggakan masyarakat, mau 10 tahun, 20 tahun sekalipun. Tapi ke depan, mereka harus taat pajak,” katanya, seperti dihimpun dari laman resmi Pemprov Sumbar, Kamis (25/6/2025).

Namun program ini tidak berlaku bagi kendaraan baru maupun kendaraan dari luar daerah yang melakukan proses mutasi masuk.

Pembatasan tersebut sebagaimana tertuang dalam diktum kedua dari Keputusan Gubernur terkait.

Lebih lanjut, Vasko menekankan bahwa pemutihan pajak ini adalah kesempatan terakhir yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Setelah masa pemutihan berakhir, Pemprov Sumbar menyiapkan sistem insentif dan sanksi untuk mendorong disiplin pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Vasko mengatakan pihaknya memberikan keringanan berupa pemutihan pajak kendaraan yang hanya berlaku satu kali.

Menurutnya, kebijakan ini bisa menguntungkan masyarakat karena hanya perlu membayar untuk tahun ini, sedangkan tahun-tahun lalu digratiskan.

Berbeda dari program terbatas pada 2022 lalu, pemutihan pajak kendaraan kali ini menjangkau lebih luas dan menyeluruh.

Kepala Bapenda Sumbar Syefdinon menjamin pelaksanaan teknis kebijakan ini dapat diakses dengan mudah oleh seluruh wajib pajak kendaraan bermotor.

“Saat ini kami sudah siapkan skema pelaksanaannya agar dapat dijalankan serentak di seluruh kabupaten dan kota, dengan sistem pelayanan yang sederhana dan ramah bagi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Pemprov Sumbar mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.

Melalui program ini masyarakat dapat menghapus beban tunggakan masa lalu dan memulai langkah baru dalam membayar pajak kendaraan secara tertib dan tepat waktu.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan kembali potensi fiskal daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Adapun berikut rincian program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku di Sumbar:

  • Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan tahun sebelumnya
  • Bebas denda pajak kendaraan
  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB ke-2)
  • Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu
  • Bebas pajak progresif.