BERITANASIONAL

PLN Resmi Berlakukan Tarif Listrik Baru per 1 Juli 2025 untuk Berbagai Golongan, Simak Selengkapnya!

blank
×

PLN Resmi Berlakukan Tarif Listrik Baru per 1 Juli 2025 untuk Berbagai Golongan, Simak Selengkapnya!

Sebarkan artikel ini
PLN Resmi Berlakukan Tarif Listrik Baru per 1 Juli 2025 untuk Berbagai Golongan, Simak Selengkapnya!

Wartasaburai.com – Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik terbaru PT PLN untuk Triwulan III 2025.

Tarif bagi 13 golongan nonsubsidi tetap, guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.

ADS
IKLAN

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu, seperti dihimpun dari laman resmi Kementerian ESDM, Senin (30/6/2025).

Sementara itu, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan.

Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik.

Dengan demikian maka Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga.

Sebagai informasi, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Adapun penyesuaian tarif mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Mark/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025.

Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif.

Kendati demikian, pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.

Melansir dari laman resmi PLN, berikut rincian tarif listrik non-subsidi yang berlaku Juli 2025:

  1. R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
  2. R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
  3. R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
  4. R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,fifty three
  5. R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,fifty three
  1. B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
  2. P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,fifty three
  3. P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,fifty three

Sementara itu, berikut tarif listrik untuk pelanggan subsidi yang berlaku Juli 2025:

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605
  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,fifty three.