BERITANASIONAL

Aturan Cetak Kartu Keluarga, Surat Pindah dan Akta Kelahiran 2025, Simak Penjelasan Pemerintah!

blank
×

Aturan Cetak Kartu Keluarga, Surat Pindah dan Akta Kelahiran 2025, Simak Penjelasan Pemerintah!

Sebarkan artikel ini
Aturan Cetak Kartu Keluarga, Surat Pindah dan Akta Kelahiran 2025, Simak Penjelasan Pemerintah!

Wartasaburai.com – Kartu Keluarga, surat pindah, dan akta kelahiran kini dicetak di kertas HVS.

Dukcapil menyebut kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan.

ADS
IKLAN

Selain itu, mencetak dokumen kependudukan dengan kertas HVS juga untuk mendorong digitalisasi serta memberikan efisiensi bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Ditjen Dukcapil mengatakan dokumen kependudukan sekarang dicetak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.

Meskipun dicetak menggunakan kertas HVS, Farid menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak berkurang keabsahannya.

Hal itu lantaran dokumen telah dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan QR code sebagai alat verifikasi resmi.

Aturan terkait penggunaan kertas HVS untuk mencetak dokumen kependudukan tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Ditjen Dukcapil mengatakan saat ini hampir semua dokumen kependudukan sudah menggunakan kertas HVS sebagai media cetak.

Hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang tidak dicetak menggunakan jenis kertas tersebut.

Sebelumnya, penggunaan kertas HVS untuk mencetak dokumen kependudukan ini sempat menjadi sorotan di media sosial.

Mulanya, seorang warganet menyinggung soal hasil cetakan ijazah sekolah menggunakan kertas HVS.Kursus online terbaik

Kemudian beberapa warganet lain mengaku merasakan hal serupa ketika mengurus KK dan akta kelahiran.

Warganet pun mengkritik penggunaan kertas HVS untuk dokumen tersebut karena mirip dengan hasil fotokopi.