BERITANASIONAL

Informasi Penting Bagi Pemilik SIM dan KTP, Khususnya Masyarakat yang Diluar Daerah

blank
×

Informasi Penting Bagi Pemilik SIM dan KTP, Khususnya Masyarakat yang Diluar Daerah

Sebarkan artikel ini
Informasi Penting Bagi Pemilik SIM dan KTP, Khususnya Masyarakat yang Diluar Daerah

Wartasaburai.com – Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan di seluruh Indonesia tanpa harus pulang ke alamat KTP, asalkan memiliki e-KTP.

Cukup datang ke Satpas atau layanan SIM keliling terdekat.

ADS
IKLAN

Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus perpanjangan SIM dari luar daerah:

  • Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  • Surat lulus tes psikologi untuk menunjukkan sehat rohani
  • Formulir permohonan perpanjangan SIM (didapatkan dan diisi di lokasi).

Selanjutnya silakan kunjungi Satpas terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan perpanjangan SIM:

Datang ke Satpas dan ajukan permohonan perpanjangan SIM ke loket pelayanan dengan membawa berkas persyaratan.

  • Setelah berkas diterima, petugas melakukan pemeriksaan persyaratan.
  • – Silakan isi blanko formulir yang diberikan.
  • Petugas akan melakukan pengecekan kembali terhadap syarat, kelengkapan, dan kesesuaian recordsdata Anda.
  • Anda akan diminta untuk melakukan registrasi dan identifikasi.
  • Silakan ke loket BRI untuk melakukan pembayaran.
  • Selanjutnya tinggal menunggu proses cetak SIM, dan akan diberikan ketika selesai.

Dengan begitu kalian tak perlu khawatir lagi jika ingin memperpanjang SIM saat sedang berada di luar kota atau berbeda domisili dengan KTP.

Prosesnya relatif mudah dan praktis karena recordsdata SIM sudah terintegrasi secara digital.