Wartasaburai.com – Kepemilikan rumah dibagi dua, yakni SHM dengan hak penuh tanpa batas waktu, dan HGB dengan hak terbatas atas tanah pihak lain.
HGB bisa ditingkatkan menjadi SHM sesuai PP No. 18 Tahun 2021.
Masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perubahan HGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Di technology teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis, seperti dihimpun dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Jumat (20/6/2025).
Selain itu, Harison mengatakan masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat.
Berikut syarat yang harus disiapkan untuk mengubah HGB menjadi SHM:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai
- Surat Kuasa (jika permohonan dikuasakan)
- Fotokopi identitas pemohon dan/atau kuasa (KTP, KK) yang telah dicocokkan
- Surat persetujuan dari kreditor (jika tanah dibebani Hak Tanggungan)
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan
- Bukti pembayaran uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Sertipikat SHM/SHGB/Hak Pakai (HP)
- IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal hingga 600 m²
- Pernyataan tanah tidak dalam sengketa
- Bukti penguasaan fisik
- Keterangan lengkap mengenai identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan
Sementara itu, berikut cara mengubah HGB jadi SHM secara on-line melalui aplikasi Sentuh Tanahku:
- Buka aplikasi Sentuh Tanahku
- Masuk ke menu “Informasi Layanan”
- Pilih sub-menu “Perubahan Hak”
- Klik opsi “Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal”
- Layanan ini akan memberikan informasi dan panduan seputar proses pengubahan HGB menjadi SHM khusus untuk rumah tinggal.