BERITANASIONAL

Cara Baru Perpanjang SIM A dan C 2025, Tinggal Klik Lewat HP, Simpel dan Cepat

blank
×

Cara Baru Perpanjang SIM A dan C 2025, Tinggal Klik Lewat HP, Simpel dan Cepat

Sebarkan artikel ini
Cara Baru Perpanjang SIM A dan C 2025, Tinggal Klik Lewat HP, Simpel dan Cepat

Wartasaburai.com – Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan on-line lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI, berlaku untuk SIM A dan SIM C, maksimal 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Selain itu, untuk tarif perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

ADS
IKLAN

Namun, angka tersebut belum termasuk dengan biaya administrasi, pengemasan, dan ongkos kirim jika pemohon memilih layanan antar ke rumah.

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk perpanjangan SIM on-line adalah mengunduh dan mendaftar di aplikasi Digital Korlantas Polri.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI pada ponselPromosi smartphone
  • Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone pada kolom yang tersedia, lalu klik “Lanjutkan”
  • Setelah menerima kode OTP through SMS, masukkan pada kolom yang tersedia
  • Buat PIN keamanan dan lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi no NIK, Nama, dan email
  • Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun
  • Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness

Promo Pembelian Emas, Periode 17-23 Agustus 2025, Segini Harga Terbaru! – Wartasaburai.com

Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar di aplikasi, pemohon baru bisa melakukan perpanjangan SIM secara on-line.

Sebelum melakukan perpanjangan SIM on-line, sebaiknya siapkan dokumen persyaratannya terlebih dahulu.

Seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.

Kemudian lakukan tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser ponsel.

Selanjutnya, lakukan perpanjangan SIM secara on-line melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan cara berikut:

  • 1Buka aplikasi Digital Korlantas Polri, klik menu “SIM” dan pilih “perpanjangan SIM”
  • 2Unggah dokumen persyaratan yang diminta
  • 3Pilih SATPAS penerbit
  • Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak akibat dokumen tidak memenuhi persyaratan
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan SIM. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, silakan isi alamat pengiriman
  • Pilih metode pembayaran, kemudian lakukan pembayaran dengan digital tale BNI
  • Setelah selesai, SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan)
  • Periksa space transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  • Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui.