BERITANASIONAL

Pemerintah Kabupaten Umumkan Kebijakan Baru, PBB dan Denda Resmi Digratiskan, Ini Aturan Barunya!

blank
×

Pemerintah Kabupaten Umumkan Kebijakan Baru, PBB dan Denda Resmi Digratiskan, Ini Aturan Barunya!

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Umumkan Kebijakan Baru, PBB dan Denda Resmi Digratiskan, Ini Aturan Barunya!

Wartasaburai.com – Pemkab Maros memastikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tetap diberlakukan.

Bupati Maros Chaidir Syam mengatakan kebijakan pembebasan pajak ini sudah berlaku sejak 2017 melalui peraturan Bupati.

ADS
IKLAN

Pembebasan diberikan kepada 71.151 objek PBB-P2 yang nilainya di bawah Rp 20 ribu dengan nilai total mencapai Rp1,4 miliar.

“Semua PBB dengan nilai di bawah Rp20 ribu tetap kami gratiskan. Umumnya, tanah dengan NJOP kecil dimiliki masyarakat berpenghasilan rendah,” tutur Chaidir dalam keterangannya, dilansir dari Upeks pada Jumat (22/8/2025).

Lebih lanjut, Chaidir mengatakan pihaknya juga tidak menaikkan tarif PBB di Maros.

Hanya sejak tahun 2023 ada penyesuaian di mana pajak kini mencakup bangunan, bukan hanya tanah.

Hal tersebut, kata dia, atas permintaan pemilik sendiri karena di lahannya sudah ada bangunan.

Selain pembebasan PBB-P2 kecil, Pemkab Maros juga memberlakukan penghapusan denda keterlambatan bagi wajib pajak.

Program tersebut berlaku sejak awal Juli hingga 31 Oktober 2025, bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Meskipun ada keringanan, Chaidir tetap optimistis aim penerimaan PBB di Kabupaten Marosbisa tercapai.

Adapun realisasi PBB hingga awal Agustus 2025 tercatatat menyentuh Rp8,6 miliar atau 8,6 persen dari aim.

Chaidir mengatakan tren pembayaran biasanya akan meningkat setelah panen padi.

Sementara itu, Kepala Bapenda Maros Ferdiansyah menyebut potensi penerimaan besar juga datang dari sektor usaha.

Ini termasuk dari PT Angkasa Pura yang menyentuh angka Rp17 miliar dan Great Mall Maros sebesar Rp1 miliar.

Ferdiansyah mengatakan pihaknya juga akan melakukan jemput bola di 14 kecamatan guna menggenjot capaian penerimaan pajak.

“Mulai 19 Agustus hingga 30 September, tim kami turun langsung untuk memfasilitasi pembayaran PBB secara online,” ujarnya.

Dia pun mengingatkan agar warga tidak menunggu jatuh tempo karena pembayaran setelah 31 Oktober 2025 akan dikenakan denda.